Oleh:
Pieter Djokka
Widyaiswara Ahli Madya
BPSDM Provinsi Nusa
Tenggara Timur
Abstract
Tahun 2014 menjadi momen yang sangat penting bagi pemerintah daerah
karena pada tahun tersebut diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Di tahun yang sama, Pemerintah dan DPR menerbitkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau disingkat
ASN. Dalam UU No. 5/2014 disebutkan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam artikel ini,
pembahasan hanya ditekankan pada pengelolaan PNS, khususnya Pembelajaran Diklat
Prajabatan melalui Coaching Fasilitator.
Metode penulisan menggunakan metode kualitatif, dengan pengumpulan datanya
berupa wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan analisis dan pembahasan yang
telah dilakukan, terdapat beberapa rekomendasi yakni perlu
penegakan pelaksanaan kurikulum/materi diklat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu pengkondisian dan peningkatan motivasi peserta diklat
prajabatan untuk mendukung tujuan diklat, perlu peningkatan kemampuan
Widyaiswara sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih peserta diklat prajabatan,
perlu pemilihan dan penerapan metode pembelajaran diklat prajabatan sesuai
dengan materi diklat yang diberikan kepada peserta diklat prajabatan, dan perlu
pemenuhan prasarana dan sarana diklat guna menunjang keberhasilan tujuan
pelaksanaan diklat prajabatan.
Kata Kunci: Efektivitas, Diklat Prajabatan, Coaching Fasilitator, Provinsi
NTT.
Pengantar
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa (1) Calon PNS
wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun (2) Masa percobaan
merupakan masa prajabatan, (3) Masa prajabatan dilakukan melalui proses
pendidikan dan pelatihan, (4) Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran,
semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang
unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi
bidang, (5) Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali, (6)
Pembinaan pendidikan dan pelatihan) dilakukan oleh Kepala LAN, dan (7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana diatur
dengan Peraturan Kepala LAN (Pasal 34 PP No. 11 Tahun 2017). Selanjutnya,
terkait prajabatan juga telah diatur bahwa Calon PNS dengan masa kerja lebih
dari 1 (satu) tahun dan belum mengikuti pelatihan prajabatan sampai dengan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib mengikuti pelatihan prajabatan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan (Pasal 351
PP No. 11 Tahun 2017).
Kutipan pasal dan ayat tentang Diklat Prajabatan
sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah mengenai manajemen PNS ini
ternyata agak berbeda rumusan dengan peraturan pemerintah sebelumnya, yakni PP
101/2000 tentang Diklat PNS. Bedanya adalah terutama terlihat pada tujuan
Diklat Prajabatan yang lebih simpel namun menggambarkan semangat integrasi
antara kemampuan moral dengan kemampuan bidang (intelegensia). Hal ini menarik
ketika dihadapkan pada kenyataan betapa banyak apparatur sipil negara yang
memiliki intelektual bagus akan tetapi cacat secara moralitas. Dampak dari
kondisi ini adalah maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Praktik penyelenggaraan Diklat Prajabatan dengan
pola pembelajaran klasikal yang didominasi dengan metode ceramah, menunjukkan
bahwa tidak mudah untuk membentuk nilai-nilai dasar profesi PNS, terutama
proses internalisasi pada diri masing-masing peserta. Berdasarkan pertimbangan
akan hal tersebut maka dilakukan inovasi dalam penyelenggaraan Diklat
Prajabatan yang memungkinkan peserta untuk mampu menginternalisasikan
nilai-nilai dasar profesi PNS dengan cara mengalami sendiri dalam penerapan dan
aktualisasi pada tempat tugas/tempat magang, sehingga peserta merasakan
manfaatnya secara langsung. Dengan demikian nilai-nilai dasar profesi PNS
tersebut terpatri kuat dalam dirinya sebagai pengelola sumber daya pembangunan.
Konsep
Diklat
Pendidikan dan
pelatihan dibutuhkan ketika terjadi gap
antara kemampuan pegawai dengan tuntutan jabatan, maka pegawai membutuhkan
serangkaian pengetahuan, keahlian dan kemampuan agar mampu melaksanakan
tugasnya dengan baik. Selain itu, pendidikan dan pelatihan tidak hanya
diperlukan bagi pegawai baru tapi juga pegawai yang lama, guna meningkatkan
potensinya sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja.
Dalam proses
penyelenggaraan diklat, ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian agar
penyelenggaraan program tersebut dapat mencapai hasil yang diharapkan. Menurut
Atmodiwirio (2002: 227) menyatakan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan meliputi: perencanaan diklat, peserta
dan tim seleksi diklat, kurikulum dan metode diklat, pengelolaan unit program
diklat, sarana dan prasarana diklat, pembiayaan, dan penyelenggaraan.
Efektivitas memiliki arti berhasil atau tepat
guna. Efektif merupakan kata dasar, sementara kata sifat dari efektif adalah
efektivitas. Menurut pendapat Mahmudi
dalam bukunya Manajemen Kinerja
Sektor Publik mendefinisikan efektivitas, sebagai berikut
“Efektivitas merupakan hubungan
antara output dengan tujuan,
semakin besar kontribusi (sumbangan)
output terhadap
pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program atau
kegiatan”(Mahmudi, 2005:92).
Metodologi
Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah
metode kualitatif. Sedangkan pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara
dan studi pustaka. Wawancara dilakukan dengan peserta Diklat Prajabatan Angkatan
XII Tahun 2018 di BPSDM Provinsi NTT. Studi pustaka dilakukan terhadap
bahan-bahan sekunder yang dinilai relevan dengan tulisan ini.
Analisis
: Tantangan Efektivitas Pembelajaran Diklat Prajabatan melalui Coaching Fasilitator
Pertama-tama, untuk dapat mencermati tantangan yang dihadapi dalam
pembelajaran diklat prajabatan adalah ada tidaknya motivasi. Dalam sebuah
pembelajaran (learning) peranan
motivasi ini sangatlah penting. Dari wawancara yang penulis dapatkan, terdapat
sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pembelajaran diklat prajabatan antara
lain: peserta terlambat masuk kelas, peserta tidak memperhatikan penjelasan
widyaiswara dengan seksama, widyaiswara pengganti, widyaiswara kurang optimal
menjelaskan materi diklat, dan sebagainya.
Secara ringkas, tantangan
mewujudkan pembelajaran diklat prajabatan yang efektif terbagi ke dalam dua
kelompok yaitu tantangan internal dan tantangan eksternal.
a. Tantangan Internal
Tantangan internal disini merupakan tantangan dari dalam diri
peserta diklat itu sendiri. Banyak hal yang dapat dijelaskan terkait tantangan
dari dalam diri peserta Diklat Prajabatan Golongan III, di antaranya peserta
memiliki tingkat pendidikan yang sama atau bahkan lebih tinggi dari
widyaiswaranya, peserta memiliki masa kerja yang cukup panjang sebelum diterima
sebagai ASN, peserta memiliki kebiasaan buruk “suka meremehkan” orang lain.
b. Tantangan Eksternal
Adapun tantangan eksternal adalah seluruh tantangan yang berasal
dari luar diri peserta diklat, di antaranya: kualitas materi diklat, kualitas
widyaiswara (fasilitator), ketepatan metode, dan keterpenuhan sarana dan
prasarana diklat. Kedua tantangan
tersebut apabila dapat ditangani dengan baik, maka akan tercapai tujuan
pembelajaran diklat prajabatan. Tercapainya tujuan itulah yang disebut efektif.
Uraian berikut akan mendeskripsikan efektivitas pembelajaran Diklat Prajabatan
di BPSDM Provinsi NTT.
Efektivitas pelaksanaan Diklat
Prajabatan baik Diklat Prajab Golongan III maupun Diklat Prajab Golongan I dan
II adalah secara sederhana dapat diidentifikasi pada pencapaian tujuan
pelaksanaan Diklat itu sendiri. Dalam Perkalan Nomor 38 dan 39 Tahun 2014
disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan Diklat Prajabatan adalah membentuk PNS yang profesional yaitu PNS
yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar profesi PNS, sehingga mampu
melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat.
Aparatur Sipil
Negara/ASN atau PNS yang professional tersebut harus memiliki kemampuan
mengaktualisasikan 5 (lima) nilai dasar yaitu: 1) kemampuan mewujudkan akuntabilitas
dalam melaksanakan tugas jabatannya; 2) kemampuan mengedepankan kepentingan
nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 3) kemampuan menjunjung tinggi
standar etika publik dalam pelaksanaan tugas jabatannya; 4) kemampuan berinovasi
untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya; dan 5) kemampuan untuk
tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan
instansinya.
Untuk mencapai tujuan
dan kompetensi yang diharapkan dalam mewujudkan profesionalisme ASN, maka
komponen-komponen yang terdapat dalam pelaksanaan Diklat Prajabatan tersebut
harus dipenuhi dengan memadai. Komponen-komponen tersebut meliputi:
kurikulum/materi, widyaiswara, peserta, metode, dan sarana & prasarana.
Tabel 1. Realisasi Jumlah Materi Diklat
Prajabatan
No.
|
Materi
|
Jumlah JP
|
Deskripsi Singkat
|
1.
|
Diklat
Prajabatan Golongan III
|
||
1. Akuntabilitas ASN
|
18 JP
|
Pembentukan
nilai-nilai dasar akuntabilitas pada peserta Diklat melalui substansi
pembelajaran yang terkait dengan nilai-nilai dasar akuntabilitas, konflik kepentingan
dalam masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan publik, sikap
serta perilaku konsisten, beserta analisis dampaknya.
|
|
2. Nasionalisme
|
18 JP
|
Mata
diklat ini memfasilitasi pembentukan nilai Pancasila dalam menumbuhkan
nasionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pembuat dan pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa, beserta analisis dampaknya. Mata Diklat disajikan melalui
pembelajaran berbasis pengalaman langsung (experiential learning), dengan penekanan pada proses internalisasi dasar tersebut,
melalui kombinasi metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, simulasi, menonton
film pendek, studi lapangan dan demonstrasi. Keberhasilan peserta dinilai
dari kemampuannya mengaktualisasikan Pancasila sebagai nilai-nilai dasar nasionalisme
dalam pelaksanaan tugas jabatannya
|
|
3. Etika Publik
|
18 JP
|
Mata
diklat ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai dasar etika publik pada peserta Diklat melalui pembelajaran kode etik
dan perilaku pejabat publik, bentuk-bentuk kode etik, penerapan kode etik
PNS, beserta analisis dampaknya. Mata Diklat disajikan melalui pembelajaran
berbasis pengalaman langsung (experiential
learning), dengan
penekanan pada proses internalisasi nilai-nilai
|
|
4. Komitmen Mutu
|
18 JP
|
Mata
diklat ini memfasiltasi pembentukan nilai dasar inovatif dan komitmen mutu
pada peserta Diklat, melalui pembelajaran tentang efektivitas, efisiensi,
inovasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, konsekuensi dari perubahan,
beserta analisis dampaknya. Mata Diklat disajikan melalui pembelajaran
berbasis pengalaman langsung (experiential
learning), dengan
penekanan pada proses internalisasi nilai dasar tersebut, melalui kombinasi metode
ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, simulasi, menonton film pendek,
studi lapangan dan demonstrasi. Keberhasilan peserta dinilai dari
kemampuannya mengaktualisasikan nilai-nilai dasar inovatif dan komitmen mutu dalam
pelaksanaan tugas jabatannya
|
|
5. Anti Korupsi
|
27 JP
|
Mata
diklat ini memfasilitasi pembentukan nilai-nilai
dasar anti korupsi pada peserta Diklat melalui pembelajaran penyadaran anti
korupsi, menjauhi perilaku korupsi, membangun sistem integritas, proses
internalisasi nilai-nilai dasar anti korupsi beserta analisis dampaknya. Mata
Diklat disajikan berbasis pengalaman langsung (experiential
learning), dengan penekanan pada proses
internalisasi nilai-nilai dasar tersebut, melalui kombinasi metode ceramah
interaktif, diskusi, studi kasus,
simulasi, menonton film pendek, studi
lapangan dan demonstrasi. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya mengaktualisasikan
nilai-nilai
|
|
6. Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi ASN di
tempat tugas/magang
|
150 JP
|
Mata
diklat ini membekali peserta dengan kemampuan mengaktualisasi-kan
nilai-nilai dasar profesi PNS. Mata Diklat disajikan dengan metode penulisan
kertas kerja, pembelajaran berbasis pengalaman langsung (experiential
learning), dan presentasi yang bersifat mandiri.
Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi
PNS di tempat tugas/tempat magang masing-masing.
|
|
Aktualisasi nilai-nilai dasar Profesi ASN di tempat tugas/magang
|
13 hari
|
|
|
7.
Pembimbingan aktualisasi
|
-
|
Mata
diklat ini membekali peserta dalam
mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS melalui pembelajaran kembali
kompetensi yang masih dibutuhkan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dasar.
Mata Diklat disajikan dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
berbasis elektronik. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya
melaksanakan tahap aktualisasi tersebut di tempat tugas/tempat magang.
|
|
8.
Ceramah umum/muatan teknis substansi lembaga
|
5
JP
|
Mata
diklat ini membekali peserta dengan kemampuan untuk membentuk
motivasi dan persepsi diri yang sehat sebagai PNS Profesional Pelayan Publik
dalam menerapkan nilai-nilai dasar profesi PNS. Mata Diklat disajikan melalui
metode ceramah interaktif. Keberhasilan peserta dinilai dari kemampuannya menjelaskan
visi, misi, tugas pokok, fungsi, dan kebijakan instansinya dalam pelaksanaan
tugas jabatannya
|
|
2.
|
Diklat
Prajabatan Golongan I dan II
|
||
1. Akuntabilitas ASN
|
9 JP
|
Idem
|
|
2. Nasionalisme
|
9 JP
|
Idem
|
|
3. Etika Publik
|
9 JP
|
Idem
|
|
4. Komitmen Mutu
|
9 JP
|
Idem
|
|
5. Anti Korupsi
|
18 JP
|
Idem
|
|
6. Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar Profesi ASN di
tempat tugas/magang
|
150 JP
|
Idem
|
|
Aktualisasi nilai-nilai dasar
|
14 hari
|
Idem
|
|
7. Pembimbingan aktualisasi
|
-
|
|
|
8. Ceramah umum/muatan teknis substansi lembaga
|
5 JP
|
Idem
|
Sumber: Perkalan No. 38 dan 39 Tahun 2014
Mata Diklat pada tahap Internalisasi
Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS adalah: 1) Akuntabilitas PNS, 2)
Nasionalisme, 3) Etika Publik, 4) Komitmen Mutu, dan 5) Anti Korupsi. Sedangkan
mata diklat pada tahap Aktualisasi Nilai–Nilai Dasar Profesi PNS adalah: 1) Aktualisasi
Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS; Widyaiswara, 2) Rencana kerja Aktualisasi
Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS, 3) Pembimbingan Aktualisasi Nilai-Nilai Dasar
Profesi PNS di tempat tugas/tempat magang, dan 4) Evaluasi Aktualisasi Nilai-Nilai
Dasar Profesi PNS, serta Ceramah Umum/ Muatan Teknis Substansi Lembaga.
Terkait jumlah jam pelajaran (JP), bahwa
jumlah JP mata diklat pada tahap internalisasi untuk Diklat Prajabatan Golongan
III dua kali lipat (18 JP) dibandingkan Diklat Prajabatan Golongan I dan II (9
JP). Pengetahuan yang diperoleh peserta diklat pun relatif sama antara peserta
Diklat Prajabatan Golongan III dan Golongan I dan II, yang membedakan hanyalah
aspek kedalamannya. Untuk tahap
aktualisasi, jumlah JP Diklat Prajabatan Golongan III dengan Diklat Prajabatan
Golongan I dan II hampir sama.
Selanjutnya, terkait hasil belajar
peserta Diklat Prajabatan Golongan III dan Golongan I dan II dapat dilihat pada
tabel berikut.
Tabel 2. Hasil Belajar
No.
|
Mata Diklat
|
Kompetensi Yang Diperoleh
|
1.
|
Akuntabilitas
PNS
|
Peserta
diharapkan mampu mengaktualisasi-kan nilai-nilai dasar akuntabilitas dalam
pelaksanaan tugas jabatannya.
|
2.
|
Nasionalisme
|
Peserta
diharapkan mampu mengaktualisasi-kan Pancasila sebagai nilai-nilai dasar
nasionalisme dalam pelaksanaan tugas jabatannya
|
3.
|
Etika
Publik
|
Peserta diharapkan
mampu mengaktualisasi-kan nilai-nilai dasar etika publik dalam pelaksanaan
tugas jabatannya
|
4.
|
Komitmen
Mutu
|
Peserta diharapkan
mampu memahami tindakan yang menghargai efektivitas, efisiensi, mengandung inovasi,
dan kinerja yang berorientasi mutu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan public
|
5.
|
Anti Korupsi
|
Peserta
diharapkan mampu membentuk sikap dan perilaku yang amanah, jujur, dan mampu
mencegah
terjadinya korupsi di lingkungannya
|
6
|
Aktualisasi
Nilai-Nilai Dasar Profesi ASN di tempat tugas/magang: Klasikal
|
Peserta
diharapkan mampu mengaktualisasi-kan nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat
tugas/tempat magang masing-masing (klasikal dan nonklasikal)
|
7.
|
Pembimbingan
aktualisasi
|
Peserta
diharapkan mampu mengaktualisasi-kan nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat
tugas/tempat magang.
|
8.
|
Ceramah
umum/muatan teknis substansi lembaga
|
Peserta
diharapkan mampu menjelaskan visi, misi, tugas pokok, fungsi, dan kebijakan
instansinya, serta menjelaskan pentingnya menjaga kesehatan diri dalam pelaksanaan
tugas jabatannya
|
Sumber: Perkalan No. 38 dan 39 Tahun
2014.
Peserta Diklat Prajabatan memperoleh
pengetahuan melalui internalisasi dan aktualisasi. Jadi tahap pertama adalah
internalisasi, lalu tahap berikutnya adalah aktualisasi dalam pelaksanaan tugas
jabatannya. Oleh karena itu, rumusan hasil belajar diklat prajabatan dinyatakan
dalam bentuk outcome, sedangkan
outputnya adalah meningkatnya pengetahuan.
Peserta
Diklat Prajabatan baik Golongan III dan I & II adalah Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) yang memenuhi persyaratan tertentu. Terdapat empat persyaratan
peserta Diklat Prajabatan meliputi 1) Telah ditetapkan sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya, 2) Surat
Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah, 3) Surat pernyataan untuk mematuhi
ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan dengan
menggunakan Formulir
2, dan 4) Surat Penugasan dari Pejabat
Pembina Kepegawaian instansinya.
Terkait tenaga kediklatan, Tenaga Pengajar
dan Pembimbing (fasilitator) dan penguji pun dituntut memiliki kecakapan dalam membekali
peserta dengan kompetensi yang diperlukan selama melaksanakan tahap
pembelajaran aktualisasi. Untuk Penguji adalah tenaga pengajar yang memiliki
kompetensi untuk memberikan penilaian terhadap hasil pembelajaran aktualisasi nilai-nilai
dasar profesi PNS di tempat kerja/magang.
Bagi Pengelola dan Penyelenggara Lembaga
Diklat Pemerintah Pengelola dan penyelenggara Diklat Prajabatan CPNS Golongan
III dan Golongan I & II memiliki kemampuan dalam mengelola Diklat yang dibuktikan
dengan: 1) sertifikat Diklat Management
of Training bagi
pengelola Diklat, dan 2) sertifikat Training Officer Course bagi penyelenggara Diklat.
Terkait pemenuhan prasarana dan sarana
Diklat, berdasarkan hasil penelitian, kondisi prasarana
BPSDM Provinsi NTT adalah sebagai berikut:
Tabel 3. Kondisi Prasarana
BPSDM Provinsi NTT
No.
|
Nama
Prasarana
|
Kondisi
(Kualitas)
|
1.
|
Aula
|
Tersedia, cukup memadai
|
2.
|
Ruang kelas
|
Tersedia, memadai
|
3.
|
Ruang diskusi
|
Tersedia, memadai
|
4.
|
Ruang seminar
|
Tersedia, cukup memadai
|
5.
|
Ruang kantor
|
Tidak tersedia
|
6.
|
Ruang kebugaran atau
olah raga
|
Tidak tersedia
|
7.
|
Ruang komputer
|
Tidak tersedia
|
8.
|
Ruang laboratorium
|
Tidak tersedia
|
9.
|
Asrama bagi peserta
|
Tersedia, kurang memadai
|
10.
|
Wisma tenaga
kediklatan
|
Tidak tersedia
|
11.
|
Perpustakaan
|
Tidak tersedia
|
12.
|
Ruang makan
|
Tersedia, memadai
|
13.
|
Fasilitas rekreasi
|
Tidak tersedia
|
14.
|
Unit kesehatan
|
Tersedia, kurang memadai
|
15
|
Tempat
ibadah
|
Tersedia, cukup memadai
|
Dari 15
prasarana yang dibutuhkan dalam diklat, sebanyak 8 prasarana telah tersedia
yaitu aula, ruang kelas, ruang diskusi, ruang seminar, asrama bagi peserta,
ruang makan, unit kesehatan, dan tempat ibadah. Sementara 7 prasarana tidak
tersedia secara memadai yaitu: ruang kantor, ruang kebugaran atau olehraga,
ruang computer, ruang laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas rekreasi.
Kesimpulan
Berdasarkan urian pada bagian sebelumnya, maka dapat
disimpulkan hal-hal krusial sebagai berikut:
1.
Tantangan
pembelajaran diklat prajabatan Golongan III dan Golongan I & II di BPSDM
Provinsi NTT pada dasarnya berasal dari dua arah, pertama tantangan internal
yaitu dari manusia/peserta diklat itu sendiri dan kedua tantangan eksternal
yaitu tantangan yang berasal dari selain manusia/peserta diklat. Tantangan
eksternal dalam pembelajaran diklat berasal dari kurikulum/materi,
widyaiswara/pembimbing, metode, dan prasarana & sarananya.
2.
Efektivitas
pembelajaran diklat prajabatan berkaitan dengan pencapaian tujuan diklat
prajabatan itu sendiri. Berdasarkan penelitian, pembelajaran diklat prajabatan
di BPSDM dapat dikatakan belum efektif. Hal ini terlihat dari beberapa
prasyarat yang mempengaruhinya, antara lain:
a.
Kurikulum/materi
Kurikulum/materi
diklat yang diberikan kepada peserta diklat telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini Perkalan No. 38 Tahun 2014 dan Perkalan No.
39 Tahun 2014. Dalam pelaksanaan penyampaian materi diklat prajabatan di BPSDM
Provinsi NTT memang harus diakui bahwa tidak seluruh materi tersebut tersampaikan
dengan baik. Tentu hal ini banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang
turut berpengaruh, salah satunya kondisi peserta diklat itu sendiri.
b.
Peserta
Jumlah
peserta diklat prajabatan telah ditentukan sebanyak 40 orang per kelas. Apabila
peserta melebihi 40 orang maka pelaksanaan diklat prajabatan akan dilakukan
dalam kelas paralel. Hal yang terpenting dari peserta diklat adalah motivasi
mereka dalam mengikuti diklat prajabatan. Beberapa di antara peserta diklat
kurang memiliki motivasi dalam mengikuti diklat dan terkesan hanya
‘menggugurkan kewajiban’. Hal ini terbukti pada kenyataan bahwa mereka tidak
mengerjakan tugas aktualisasi (tugas mandiri) sampai waktu pengumpulan, dengan
alasan ada kegiatan di gereja.
c.
Widyaiswara/pembimbing
Prasyarat
lain yang dapat mewujudkan diklat yang efektif adalah widyaiswara/ pembimbing.
Posisi mereka sangat menentukan, apakah peserta diklat akan memperoleh
penjelasan yang komprehensif dari widyaiswara ataukah tidak. Dalam hal ini,
penugasan seorang tenaga pengajar yang sesuai dengan bidang keahliannya akan
sangat mendukung terciptanya efektivitas pembelajaran diklat prajabatan.
d.
Metode
Lalu
terkait metode pembelajaran, di dalam peraturan perundangan telah dijelaskan
sejumlah metode yang digunakan pada setiap tahap pembelajaran. Pada tahap
internalisasi, metode yang dapat digunakan meliputi tugas baca, presentasi,
simulasi/bermain peran, nonton bareng film pendek, bedah kasus/diskusi, dan
bermain data. Sedangkan pada tahap aktualisasi digunakan metode pembelajaran
tugas baca dan presentasi. Ternyata, tidak semua metode pembelajaran tersebut
diterapkan oleh tenaga pengajar pada saat menyampaikan materi diklat. Metode simulasi/bermain peran dan nonton
bareng film pendek merupakan dua metode yang tidak dipraktikkan dalam
pembelajaran diklat.
e.
Pasarana
& sarana.
Dari
hasil penelitian dapat diperoleh informasi tidak seluruh prasarana dan sarana
diklat terpenuhi secara memadai. Dari 15 prasarana yang
dibutuhkan dalam diklat, sebanyak 8 prasarana telah tersedia yaitu aula, ruang
kelas, ruang diskusi, ruang seminar, asrama bagi peserta, ruang makan, unit
kesehatan, dan tempat ibadah. Sementara 7 prasarana tidak tersedia secara
memadai yaitu: ruang kantor, ruang kebugaran atau olehraga, ruang computer,
ruang laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas rekreasi. Selanjutnya, dalam
hal keterpenuhan sarana diklat, dari 15 sarana yang dibutuhkan sebanyak 13
sarana telah tersedia (walaupun ada yang masih kurang/tidak memadai) yakni
papan tulis, standing flipchart, marker, overhead
projector, sound system, TV video, computer/laptop, LCD projector, jaringan wifi, buku referensi, modul/bahan ajar,
bank kasus, dan teknologi multimedia.
B.
Rekomendasi
Dari uraian kesimpulan penelitian sebagaimana tersebut di
atas, maka peneliti merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Perlu
penegakan pelaksanaan kurikulum/materi diklat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Caranya:
seluruh materi diklat disampaikan dengan standar yang telah ditentukan oleh
instansi pembina diklat, yakni LAN. Karena jika tidak disampaikan sesuai
standar, dikhawatirkan akan merugikan peserta diklat karena tidak mendapatkan
yang semestinya di dapatkan.
2.
Perlu
pengkondisian dan peningkatan motivasi peserta diklat prajabatan untuk
mendukung tujuan diklat.
Caranya:
sebelum diklat dimulai perlu dilakukan kuis kecil kepada seluruh peserta,
menanyakan maksud dan tujuan kehadiran mereka di ruangan ini.
3.
Perlu
peningkatan kemampuan Widyaiswara sebagai pendidik, pengajar, dan pelatih
peserta diklat prajabatan.
Caranya:
dengan melihat kualifikasi bidang yang bersangkutan, pengalaman mengajar diklat
prajabatan, dan mengintensifkan coaching fasilitator. Hal ini penting untuk
menjamin kualitas pelaksanaan Dikkat, khususnya Diklat Prajabatan.
4.
Perlu
pemilihan dan penerapan metode pembelajaran diklat prajabatan sesuai dengan
materi diklat yang diberikan kepada peserta diklat prajabatan.
Caranya:
Terkait dengan metode pembelajaran, hendaknya seluruh metode yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dapat digunakan dengan konsekwen. Dalam proses
ini, Widyaiswara harus kreatif dalam menggunakan metode-metode tersebut.
Sebagai contoh, metode bermain peran, maka Widyaiswara harus dapat membuat
scenario pendek untuk bermain peran, apa sebagai siapa dan mengatakan apa.
Metode ini sangat baik untuk melakukan internalisasi mata diklat/materi diklat
yang diajarkan oleh Widyaiswara.
5.
Perlu
pemenuhan prasarana dan sarana diklat guna menunjang keberhasilan tujuan
pelaksanaan diklat prajabatan.
Caranya:
Dengan melengkapi seluruh prasarana dan sarana kediklatan, karena selain
terkait dengan akreditasi lembaga diklat, keterpenuhan prasarana dan sarana
kediklatan juga akan menunjang efektivitas pembelajaran diklat, dalam hal ini
diklat prajabatan.
Daftar
Pustaka
Arikunto, Suharsimi. (2010), Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan
Praktik (Edisi Revisi), Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Atmodiwirio, Soebagio. (2002), Manajemen Pelatihan, Jakarta: PT.
Ardadizya Jaya.
Hasibuan, H. Malayu S.P. (2011), Manajemen
Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Irawan, Prasetya. (2003), Pengembangan Sumber
Daya Manusia, Jakarta: STIA-LAN Press.
Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. (2011), Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Manullang, M. (2009), Dasar-Dasar Manajemen,
Yogyakarta: Gadjah Mada University Perss.
Moleong, Lexy J. (2007), Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Notoatmodjo, Soekidjo.
(2009), Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Poerwadarminta, W.J.S. (2003), Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka.
Sedarmayanti. (2013), Manajemen Sumber Daya Manusia, Bandung: Refika Aditama.
Sedarmayanti dan S. Hidayat (2002), Metodologi
Penelitian, Bandung: PT. Mandar Maju.
Sugiyono. (2012), Memahami
Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. ALFABETA.
Sulistiyani, Ambar Teguh dan Rosidah
(2003), Manajemen Sumber Daya Manusia: Konsep, Teori dan Pengembangan dalam
Konteks Organisasi Publik, Yogyakarta: CV. Graha Ilmu.
Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan Golongan III.
Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II.