Pilkada dan ‘common good’
Drs. Alexander B. Koroh,MPM
Widyaiswara Muda BP4D Provinsi NTT
Selasa, 22 Januari 2013
Kehadiran suatu pemerintahan
menurut para filosof adalah untuk mewujudkan ‘common good’ (kesejahteraan/kebaikan bersama). Bahkan Plato salah seorang
filosof Yunani terkemuka menegaskan bahwa pemerintahan yang baik adalah yang
mampu melayani, memampukan, dan memberdayakan warganya yang paling lemah,
miskin, dan termarjinalkan. Contohnya, di Inggris, New Zealand, dan Kanada
semua fasilitas pulik harus memberikan akses dan prioritas utama bagi para
penyandang cacat. Pada aras ini terlihat jelas bahwa common good adalah bagi semua dan atau untuk siapa saja dalam
territorial pemerintahan tertentu. Oleh karena itu, dapat pula dikatakan bahwa
suatu pemerintahan baru bermakna dan berhasil bila pemerintahan dimaksud dapat
mewujudkan common good.
Pada bagian lain Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) adalah salah satu elemen utama demokrasi yang bertujuan untuk
memilih pemimpin daerah secara bermartabat dan demokratis. Inilah model
pergantian pemimpin daerah yang dilakukan secara terbuka, jujur, dan diharapkan
tidak mencederai pihak lain. Bayangkan saja jika Pilkada seperti saat ini tidak
eksis, maka kemungkinan cop de tat,
penunjukkan langsung oleh pihak di atasnya (contoh, Saat Orde Baru), dan yang
lebih parah lagi melalui pertumpahan darah/pembunuhan (contoh, saat Ken Arok
membunuh Tunggul Ametung untuk kemudian menjadi raja Singosari). Dengan
demikian tampak jelas bahwa Pilkada memiliki makna krusial dan strategis dan
perlu diimplementasi secara etis dan sesuai hukum yang berlaku.
Seiring dengan penjelasan di
atas, pilkada juga memiliki tujuan mulia untuk memilih pemimpin daerah terbaik
yang dapat mewujudkan common good.
Oleh karenanya Pilkada perlu dilaksanakan dengan baik tanpa terlalu banyak
menghabiskan energy, waktu, dan dana. Karena jika hal ini terjadi maka pemimpin
yang baru terpilih akan kehabisan sumber daya untuk mewujudkan common good dalam masa kepemimpinannya.
Atau pada bagian lain pemimpin daerah juga sebaiknya juga jangan terjebak
dengan kepentingan lain (baca tim sukses) karena dapat menawannya sehingga
kesulitan dalam memenuhi kepentingan publik.
Akhirnya, Pilkada sebagai salah
satu unsur penting demokrasi tidaklah diselenggarakan untuk Pilkada itu sendiri,
tetapi lebih dari pada itu untuk mewujudkan siklus kepemimpinan demokratis yang
bermartabat, dan juga memiliki tujuan utama untuk mewujudkan common good individu dan komunitas pada
juridiksi tertentu. Pada tanggal 18 Maret 2013, para pemilih di Provinsi NTT
akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2013-2018. Semoga Pilkada
dimaksud akan berlangsung dengan baik, tidak boros, dan destruktif, sehingga
pada gilirannya dapat mewujudkan common
good di Provinsi NTT.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.