Senin, 28 Januari 2013

Artikel

Pilkada dan ‘common good’

 Drs. Alexander B. Koroh,MPM
Widyaiswara Muda BP4D Provinsi NTT
Selasa, 22 Januari 2013
Kehadiran suatu pemerintahan menurut para filosof adalah untuk mewujudkan ‘common good’ (kesejahteraan/kebaikan bersama). Bahkan Plato salah seorang filosof Yunani terkemuka menegaskan bahwa pemerintahan yang baik adalah yang mampu melayani, memampukan, dan memberdayakan warganya yang paling lemah, miskin, dan termarjinalkan. Contohnya, di Inggris, New Zealand, dan Kanada semua fasilitas pulik harus memberikan akses dan prioritas utama bagi para penyandang cacat. Pada aras ini terlihat jelas bahwa common good adalah bagi semua dan atau untuk siapa saja dalam territorial pemerintahan tertentu. Oleh karena itu, dapat pula dikatakan bahwa suatu pemerintahan baru bermakna dan berhasil bila pemerintahan dimaksud dapat mewujudkan common good.
Pada bagian lain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu elemen utama demokrasi yang bertujuan untuk memilih pemimpin daerah secara bermartabat dan demokratis. Inilah model pergantian pemimpin daerah yang dilakukan secara terbuka, jujur, dan diharapkan tidak mencederai pihak lain. Bayangkan saja jika Pilkada seperti saat ini tidak eksis, maka kemungkinan cop de tat, penunjukkan langsung oleh pihak di atasnya (contoh, Saat Orde Baru), dan yang lebih parah lagi melalui pertumpahan darah/pembunuhan (contoh, saat Ken Arok membunuh Tunggul Ametung untuk kemudian menjadi raja Singosari). Dengan demikian tampak jelas bahwa Pilkada memiliki makna krusial dan strategis dan perlu diimplementasi secara etis dan sesuai hukum yang berlaku.
Seiring dengan penjelasan di atas, pilkada juga memiliki tujuan mulia untuk memilih pemimpin daerah terbaik yang dapat mewujudkan common good. Oleh karenanya Pilkada perlu dilaksanakan dengan baik tanpa terlalu banyak menghabiskan energy, waktu, dan dana. Karena jika hal ini terjadi maka pemimpin yang baru terpilih akan kehabisan sumber daya untuk mewujudkan common good dalam masa kepemimpinannya. Atau pada bagian lain pemimpin daerah juga sebaiknya juga jangan terjebak dengan kepentingan lain (baca tim sukses) karena dapat menawannya sehingga kesulitan dalam memenuhi kepentingan publik.
Akhirnya, Pilkada sebagai salah satu unsur penting demokrasi tidaklah diselenggarakan untuk Pilkada itu sendiri, tetapi lebih dari pada itu untuk mewujudkan siklus kepemimpinan demokratis yang bermartabat, dan juga memiliki tujuan utama untuk mewujudkan common good individu dan komunitas pada juridiksi tertentu. Pada tanggal 18 Maret 2013, para pemilih di Provinsi NTT akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2013-2018. Semoga Pilkada dimaksud akan berlangsung dengan baik, tidak boros, dan destruktif, sehingga pada gilirannya dapat mewujudkan common good di Provinsi NTT.

Tidak ada komentar: