KEPALA LAN RI PADA DIKLAT KEPAMONGPRAJAAN
BAGI PEJABAT ESELON III DAN IV LINGKUP PEMERINTAH
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2013
DIKJARTIH NTT, Pada hari terakhir penyelenggaraan
Diklat Kepamongprajaan Bagi Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Sabtu lalu (9/3), Badan Pendidikan, Pelatihan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Provinsi NTT sebagai penyelenggara
Diklat memperoleh kehormatan atas kehadiran Kepala Lembangan Administrasi Negara
RI Bapak Prof. Dr. Agus Dwiyanto sebagai nara sumber dengan
judul materi Kreativitas dan Kompetensi untuk Pengembangan Inovasi Pelayanan
Publik.
Disamping peserta Diklat, hadir pula Pejabat
Struktural dan Widyaiswara lingkup BP4D Provinsi NTT. Bertempat di Kampus BP4D
Provinsi NTT, dalam materinya Ia mengatakan inovasi pelayanan publik merupakan
suatu proses yang menghasilkan gagasan baru, proses dimaksud menciptakan
perubahan untuk memperoleh nilai tambah bagi organisasi yang menghasilkan
layanan baru atau lebih baik kualitasnya dari pada sebelumnya.
Pada kenyataannya untuk menciptakan inovasi
pelayanan publik tidaklah mudah karena pada organisasi pemerintah umumnya masih
ada perilaku menghindari risiko dan lebih memilih melakukan kerja rutin. Banyak
pemimpin tidak berani mengambil keputusan dan risiko karena tidak diberikannya
kesempatan melakukan diskresi.
Agar Organisasi Pemerintah menjadi lebih baik,
maka inovasi menjadi suatu keharusan, cepat atau lambat. Kita yakin selalu ada ruang
untuk melakukan inovasi, kalau tiak mau berubah jangan sampai pihak dari luar pemerintah
yang memaksa melakukan perubahan.
Materi dikahiri dengan ucapan terima kasih dari
Kepala BP4D Provinsi NTT Bapak Drs. Welhelmus Lenggu, MM kepada Prof.
Dr. Agus Dwiyanto sebagai Kepala LAN RI yang telah berkenan untuk membawakan
materi pada Diklat Kepamongprajaan bagi Pejabat Eselon III dan IV Lingkup
Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2013.
(Peliput: Ondy Siagian)
Key note: kalau kita tidak segera berubah menyesuaikan kondisi kekinian maka jangan salahkan bila perubahan akan dilakukan orang lain yang berkompeten melakukan perubahan
BalasHapus