Minggu, 12 Mei 2013

BENDUNGAN KOLHUA DAN TAWARAN ALTERNATIF SOLUSI
(Sumbangan Pemikiran Bagi Tim 9 Pemkot Kupang)

Oleh Mariance Pellokila, SPt, MSi
(Widyaswara Muda BP4D Prop. NTT.)
 
Dalam 1 (satu) pekan ini, pemberitaan di media masa soal “Pembangunan Bendungan Kolhua” menjadi head line dikoran-koran lokal, terinspirasi dari tulisan teman saya Aleks Koroh dalam Opini Victory News (jumat 2 Mei 2013) dengan judul “Bijak Menelaah Proyek Bendungan Kolhua” dengan 4 (empat) parameter pembangunan yaitu pro poor, pro growt, pro job dan pro environment, saya sependapat karena empat parameter tersebut diatas bersifat universal dan indikatornya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Namun dalam tataran implementatif konseptual kita harus tetap berpegang pada kearifan-kearifan lokal yang berlaku di Negara kita tercinta Indonesia. Jika menelaah konteks permasalahan yang ada terkait pembangunan Bendungan Kolhua,  saya kira kita harus bersepakat bahwa “persoalan pelayanan air bersih di Kota Kupang” adalah persoalan serius, saya yakin sekali bahwa pelbagai upaya telah dilakukan pemerintah (pusat dan daerah) sejak Kota Kupang lahir sebagai sebuah Kota Administratif hingga menjadi Kotamadya dengan status otonomi penuh yang resmi disandang  pada tanggal 25 April 1996 hingga saat ini (tahun 2013), problematika pelayanan air bersih di Kota Kupang  masih menjadi masalah klasik yang belum terpecahkan. Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya perebutan aset PDAM Kabupaten Kupang yang ada dalam wilayah administrasi Kota Kupang antara para elite pemerintahan di dua wilayah (Kabupaten Kupang VS Kota Kupang), perseteruan diatara elite telah menjadi konsumsi publik, timbul pertanyaan kritis ada apa sebenarnya …. ?! seharusnya sebagai saudara tua bagi masyarakat dan pemerintahan di Kota Kupang, para elite di Kabupaten Kupang lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan pelayanan air bersih di Kota Kupang (maaf saya tidak sedang membahas persoalan ini). 
  
Ketika saya mencoba menelaah problematika “Pembangunan Bendungan Kolhua dalam Prespektif Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Kota Kupang”,  pendekatan konseptual yang masih bersifat abstrak sebagaimana dikemukan Pak Aleks Koroh, saya mau konkritkan kearah yang lebih pragmatis melalui pendekatan lokal yang lebih spesifik dan ditujukan langsung ke Anggota Tim 9 (Sembilan) bentukan pemerintah Kota Kupang agar tidak memberikan laporan dalam bentuk talahaan teknis kepada “Bapak Walikota” asal jadi, semaunya dan asal-asalan. Dampaknya ketika Walikota membuat statement yang berkaitan dengan Pembangunan Bendungan Kolhua, reaksi negative langsung muncul dari masyarakat Kolhua termasuk beberapa elemen masyarakat ikut mendukung, jika pemerintah bersikeras membangun Bendungan Kolhua tanpa “Konsep yang Jelas”.
Saya menduga informasi yang disampaikan staf kepada Walikota tidak utuh, apalagi ketika pemerintah pusat melalui Departemen Pekerjaan Umum dan diperkuat dengan adanya kunjungan Ketua Komisi V DPRD Pusat ke lokasi proyek, kenyataan ini semakin meyakinkan pihak pemerintah Propinsi NTT dan Kota Kupang bahwa dalam TA. 2013/2014 akan direalisir dana sebesar Rp. 480 milyard untuk pembangunan Bendungan Kolhua, ini sebuah angka anggaran proyek yang untuk ukuran pemerintah Kota Kupang sangat spektakuler, untuk itu pemerintah seharusnya bentindak cermat dan cerdas ketika menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelbagai aspek yang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung  dengan pembangunan Bendungan Kolhua di Kota Kupang. Untuk itu melalui media ini saya terpanggil untuk menawarkan “Alternatif Solusi bagi pemecahan masalah pembangunan Bendungan Kolhua” melalui sebuah pendekatan pragmatis konseptual yang bersifat spesifik lokal NTT yang harus menjadi referensi anggota Tim 9 (Sembilan) ketika mendalami permasalahan pembangunan Bendungan Kolhua secara komprehensif dan holistic sebagai berikut :
Pertama :   Sebagai anggota Tim 9 harus menguasai dengan baik 3 (tiga) aspek pendekatan pembangunan khas NTT yaitu “Pendekatan Kultural – Relegius, Ekologi Ekosistim dan pendekatan Perencanaan Terpadu yang Berkelanjutan”.
Ke dua :      Anggota Tim  harus mengenali betul apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan masyarakat etnis Helong sebagai mayoritas pemilik lahan di Kolhua, termasuk tingkah laku dan keinginan masyarakatnya.
Ke tiga :      Anggota Tim harus mengetahui secara baik substansi dari “Tujuan” Proyek Pembangunan Kolhua dalam koridor perencanaan pembangunan secara terpadu dan berkelanjutan (tidak parsial).
Dari informasi yang saya peroleh, agenda pembangunan Bendungan Kolhua sudah dilakukan sejak tahun 2009, dimana pihak Balai Konservasi Sumber Daya Air dan pihak Dinas PU Propinsi NTT telah memaparkan hasil analisis rencana pembangunan Bendungan Kolhua ke pemerintah Kota Kupang pada saat itu, dan  untuk mengkonkritkan rencana pembangunan dimaksud maka pada tahun 2011 pemerintah Kota Kupang membentuk Tim 9 (Sembilan) yang secara khusus melakukan pendekatan dengan masyarakat Kolhua untuk melakukan diolog dengan pemilik lahan terkait rencana pencadangan tanah seluas ± 50 Ha untuk lokasi proyek. Saya yakin sekali bahwa diolog yang dibangun pada saat itu tidak berjalan efektif dan tuntas, laporan staf (tim 9) yang sampai kepimpinan (kepala daerah/Walikota) berorientasi “Asal Bapak Senang”, kenapa ? karena persoalannya pembebasan lahan belum tuntas di masyarakat (pemilik syah atas lahan yang dilindungi undang-undang)  terkait pembangunan Bendungan Kolhua, pemerintah Prop NTT dan Kota Kupang sudah menyiapkan dana APBD masing-masing Rp. 4 Milyard untuk pembebasan lahan sebagaimana yang disampaikan Walikota Kupang di beberapa media, gambaran situasi ini (pro kontra pembangunan Bendungan Kolhua) jelas menginformasikan pada kita, bahwa telahaan teknis yang disodorkan oleh staf kepada Gubernur NTT dan Walikota Kupang terkesan asal jadi, seadanya dan asal-asalan, sehingga menimbulkan reaksi negative masyarakat Kolhua pada umumnya dan pemilik lahan khususnya yang menolak secara keras pembangunan Bendungan Kolhua.

Sampailah saya pada kesimpulan akhir telahaan situasi yang coba saya dalami yaitu :
Pertama   : Telah terjadi “mis komunikasi” antara Pemerintah Kota Kupang dengan pemilik lahan (areal seluas 50 ha), untuk itu pemerintah Kota Kupang harus mereviu kembali rencana pembangunan Bendungan Kolhua secara komprehensif (tidak hanya focus pada pembangunan fisik konstruksi), tetapi hal-hal yang bersifat non teknis terkait pembangunan bendungan kolhua harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan  dengan membangun diolog secara arif melalui pendekatan yang bersifat lokal spesifik (alternative solusi yang kami tawarkan).
Ke dua      : Tim 9 bentukan pemerintah Kota Kupang, harus memiliki konsep yang utuh dan jelas tidak terpenggal-penggal artinya Master Plan yang disiapkan harus benar-benar dikuasai oleh Tim 9 sehingga masyarakat menjadi jelas muatan isi konsep kebijakan konpensasi ganti rugi lahan yang terkena dampak langsung pembangunan Bendungan Kolhua seperti  lokasi pencetakan sawah baru berada pada lokasi areal yang mana, konsep pemberdayaan masyarakat seperti apa dan arah kebijakan pengembangan ekowisata dan agrobisnisnya seperti apa, semuanya harus dikemas secara sistematik terencana dan terarah dalam sebuah metode perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan, tidak terpenggal-pengal dan asal-asalan. (Masyarakat Kolhua su pintar wow ….).
Ke tiga     : Tempatkanlah masyarakat Kolhua sebagai Subjek dan Objek dari pembangunan Bendungan Kolhua, karena masyarakat butuh kepastian bukan janji-janji kosong.

Kunci permasalahannya pada kepiawaian Tim 9 (Sembilan) bentukan Pemerintah Kota Kupang, bersama BKSDA, Dinas PU Propinsi NTT  dalam menelaah permasalahan yang ada, dengan menyiapkan konsep kerja yang utuh,  jelas dan terarah (sistematik dan terencana) tidak hanya menekankan pada aspek pembangunan fisik semata tetapi juga memperhatikan aspek pembangunan non fisik dalam sebuah konsep perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan, disisi lain  yang tidak kalah penting yaitu membangun komunikasi dan dialog secara tepat dengan masyarakat Kolhua pada umumnya dan pemilik lahan khususnya dalam hubungan yang saling menghargai antar masyarakat dengan pemerintah, maka rencana pembangunan Bendungan Kolhua yang disampaikan Pemerintah melalui Walikota Kupang, saya yakin pasti mendapat “DUKUNGAN/DITERIMA “ , karena masyarkat Kolhua adalah juga bagian penting dari masyarakat Kota Kupang  pada umumnya yang sangat merindukan adanya “peningkatan kualitas pelayanan air bersih di Kota Kupang”, sehingga problematika kekurangan persediaan air baku bagi pelayanan air bersih di Kota Kupang dapat teratasi secara baik.
         Kiranya sumbangan pemikiran ini, bermanfaat bagi “cara kerja tim 9” yang atas nama pemerintah bertugas melakukan upaya pembebasan tanah masyarakat untuk kepentingan publik, sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku.  Selamat bekerja ………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar