Minggu, 03 Mei 2015

KALAU SAYA WALI KOTA KUPANG

(ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH PDAM)
oleh : Ir. Mardiana Kalumbang, MM
Widyaiswara BP4D Provinsi NTT
Latar belakang tulisan ini, berangkat dari keprihatinan saya sebagai warga kota Kupang sekaligus  pelanggan  PDAM Kupang mengenai polemik yang terjadi antara Walikota Kupang dan Bupati.Kupang. Masalah itu, seyogya gampang untuk diselesaikan apabila kedua pemimpin merubah cara pandang  mereka terhadap PDAM Kupang dari orientasi profit, menjadi orientasi pelayanan publik. Sangat paradoks, pada saat pelayanan penyediaan air minum  untuk masyarakat Kabupaten Kupang belum optimal, Bupati kupang sangat intens  ingin mengurus keperluan air minum masyarakat kota Kupang, karena mengurus 2 wilayah, maka pelayanan PDAM Kupang, belummemuaskan.
Apabila saya walikota Kupang, maka tindakan saya adalah  dilatar belakangi bahwa  Urusan wajib pemerintah skala kabupaten/Kota antara lain adalah perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang,  penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan untuk melaksanakan kewenangan wajib tersebut, maka daerah otonom, dalam melaksanakan otda pada pasal 22, daerah mempunyai kewajiban dan kewenangan membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya, dari kewajiban dan kewenangan tersebut, maka saya mengeluarkan Perda/Peraturan Walikota tentang penutupan PDAM Kupang, Untuk mengamankan perda/peraturan walikota tersebut,  saya perintahkan Satpol PP untuk menyegel kantor PDAM untuk tidak boleh beroperasi.
Masyarakat kota Kupang sebagai pelanggan PDAM, diminta  untuk mendukung saya dengan memilih  alternatif untuk pindah menjadi pelanggan PDAM Kota, atau membeli dari mobil tangki  PDAM kota dengan harga air sesuai harga PDAM/m3.
Protes / tuntutan  PemKab. Kupang, tentang penyegelan PDAM Kab. Kupang  akan saya berikan alasan sbb :
Pertama  Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5  memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah : (1)Hak. (2). Wewenang. Dan (3).. Kewajiban Daerah Otonom..
Ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun 2004  .Sehingga urusan penyediaan air minum adalah dalam  konteks otonomi daerah. karena  hak-hak daerah yang dijabarkan pada  Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak: 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan daerah. 5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. dst. Oleh karena itu  bupati Kupang jangan menyerobot urusan yang menjadi urusan wilayah otonomi saya,
Kedua Pengaturan badan hukum mengenai Perusahaan Daerah  didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang merupakan produk Orde Lama yaitu UU No. 5 Tahun 1962 tentang PD. Pada dasarnya tujuan dan pengaturan Perusahaan Daerah dalam suatu UU adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 (yang belumdiamandemen) dengan memberikan otonomiyang luas kepada daerah swatantra yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka keinginan bupati Kupang untuk mengurus masyarakat kota kupang, padahal urusan dalam daerahnya sendiri masih amburadul adalah hal yang tidak beretika dan menyalahi aturan, Seharusnya PDAM didirikan untuk mengurus masyarakatnya sendiri, tidak boleh ada 2 PDAM dalam 1 pemda.
Wakil Presiden  Boediono saat membuka Indonesia Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2013 di Jakarta, Selasa 15 Januari, 2013. Mengatakan :Secara tekhnis, tanggungjawab penyediaan air bersih terletak di tangan pemerintah kabupaten dan kotamadya. Sehingga sangat tidak beretika, kalau seorang pemimpin mempertahankan Perusahaan Daerahnya di wilayah otonomi daerah lain, hanya untuk kepentingan provit. dan mengorbankan unsur pelayanan publik.
Sah-sah saja sebuah perusahaan beroperasi dimana saja, tetapi yang namanya perusahaan Daerah tentunya mempunyai core bisnis di daerahnya lebih dahulu, itulah yang dinamakan etika organisasi pemerintahan yang baik, juga diperlukan etika kepemimpinan yang baik, mudah-mudahan akan mampu menyelesaikan permasalahan rakyatnya dengan solusi terbaik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar