Sabtu, 28 Mei 2016

TANTANGAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI INDONESIA: STUDI KASUS PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

Oleh:
Drs. P. Pieter Djoka, MT
Widyaiswara Ahli Madya Bandiklat Provinsi NTT


ABSTRACT
Appointment of honorary staff became candidate for Civil Servants (CPNS) is based on Government Regulation No. 48 Year 2005 jo Government Regulation No. 43 Year 2007 jo Government Regulation Number 56 of 2012. Terms of appointment of honorary staff became civil servant consists of an age limit and tenure as well as on an ongoing basis to serve in government agencies. The problem is, since 2015 the appointment of honorary staff became experienced civil servant regulations and budget constraints. The government was asked by Commission II of the House of Representatives to address this issue so as not to cause turmoil in society. Although admittedly, the appointment of honorary staff became civil servant contrary to the concept of human resource management (HRM), especially the planning and procurement functions.
Keywords: HRM, Honorer, employess.

Pendahuluan
Menurut Badan Pusat Statistik 2016, jumlah pengangguran di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 320 ribu jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebanyak 7,56 juta jiwa  atau 6,18 % atau naik sebesar 5,94 % atau 7,24 juta jiwa pada periode yang sama tahun 2014. Angka pengangguran ini ternyata lebih besar dibandingkan angka pengangguran pada tahun 1992, yang hanya sebesar 2,7 % berdasarkan Survey Angkatan Kerja Nasional atau SAKERNAS (Latief, 1993: 102).
Naiknya angka pengangguran pada tahun 2014 antara lain disebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pelambatan ekonomi (Rizal dalam bataranews, 27/01/2016). Tingginya angka pengangguran karena PHK - dari perusahaan swasta – telah lama menjadi alasan mengapa banyak orang berebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dinilai aman dari ancaman PHK, walaupun dimungkinkan oleh regulasi.
Pada masa lalu, profesi PNS bahkan menjadi idaman para orang tua sehingga mereka cenderung mengarahkan agar anak-anaknya dapat diterima menjadi pegawai pemerintah (ambtenaar).[1] Sebagai pegawai pemerintah, kondisi sosial dan ekonomi anaknya akan lebih terjamin dibandingkan hanya menjadi pedagang, petani dan atau pekerjaan lainnya. Secara sosial, pegawai pemerintah akan mendapat penghargaan tinggi dari masyarakat karena kedudukannya sebagai bagian dari organisasi negara, sedangkan jaminan ekonomi akan mendapatkan penghidupan yang lebih baik dan lebih pasti karena mereka mendapatkan jaminan di masa tua.
Karim (2005) mengidentifikasi berbagai motivasi menjadi PNS, baik alasan yang bersifat teknis maupun non teknis. Motivasi seseorang ingin menjadi PNS, secara teknis meliputi tujuan-tujuan berikut: 1) Untuk mendapatkan jaminan kemanan sosial (social security) di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang masih belum meyakinkan bila bekerja di swasta, 2) Tidak terlalu memerlukan etos kerja tinggi dan lebih sedikit tantangan dibandingkan dengan di swasta, karena peran PNS lebih sebagai pengelola dari kebijakan atau kegiatan yang dilakukan oleh dunia usaha dan masyarakat, dan  3) PNS tidak akan dipecat, kecuali berbuat kriminal, sebagaimana banyak kejadian yang disaksikan masyarakat, sanksi terbanyak berupa mutasi.
Alasan menjadi PNS secara non-teknis, yang meliputi:  4) Terbuka peluang untuk mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dan rumah dinas sehingga permasalahan yang mendasar ini lebih cepat terselesaikan, 5) Menjadi kebanggaan yang bersangkutan dan keluarganya karena mempunyai status yang mudah dikenal masyarakat seperti guru, dosen, kepala kantor, dan berbagai jabatan/profesi yang memerlukan keahlian lainya, dan 6) Mempunyai status sosial favorit mengikuti pandangan konservatif, khususnya golongan tua. Profesi PNS cukup terpandang dalam tatanan sosial karena ada penghasilan pasti dan masih punya gaji setelah pensiun.
Minimnya lapangan pekerjaan dan tingginya angka PHK di daerah serta “iming-iming” kehidupan PNS yang relatif stabil dibanding karyawan swasta mendorong angkatan kerja masuk menjadi PNS. Mereka berbondong-bondong mencoba “peruntungan” sebagai tenaga honorer (dibayar dengan honorarium dalam jumlah yang terkadang sangat minim) dalam jangka waktu yang cukup lama. Sumber pembiayaan untuk pembayaran honorarium berasal dari APBN/APBD dan atau bersumber dari dana Non APBN/APBD, misalnya dari Komite Sekolah.
Loso (2008) telah melakukan penelitian tentang “Kecenderungan Sarjana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berdampak Rendahnya Minat Berwirausaha di Eks Karesidenan Pekalongan”. Hasilnya? Terdapat sejumlah factor yang mempengaruhi pilihan para sarjana (S-1 khususnya) untuk menjadi PNS. Pertama, alasan kesejahteraan, bahwasannya dengan menjadi PNS akan memperoleh gaji setiap bulan, kehidupan yang lebih baik di masyarakat, dan pensiun. Kedua, alasan status sosial, bahwa PNS memiliki prestise yang tinggi dalam masyarakat. Ketiga, menjadi PNS karena alasan keturunan, bahwa orang tua yang bekerja sebagai PNS akan mengarahkan anaknya menjadi PNS. Keempat, factor lainnya seperti menjadi PNS karena kebetulan, pekerjaan PNS dianggap santai, tidak ada pekerjaan yang lain, dan sulitnya berwirausaha.

Mengenal Tenaga Honorer: Apa itu Tenaga Honorer?
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)). Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 2).
Pejabat lain yang dimaksudkan dalam konteks pengangkatan menjadi tenaga honorer adalah sekretaris jenderal, sekretaris daerah, kepala dinas, kepala BKD, dan pimpinan unit organisasi pemerintah yang diberi wewenang otorisasi dalam mengelola APBN/APBD. Penghasilan tenaga honorer dari APBN/APBD adalah penghasilan pokok yang secara tegas tercantum dalam alokasi belanja/upah pada APBN/APBD.
Pertanyaannya adalah, sejumlah tenaga honorer yang diangkat oleh ketua komite sekolah (honorer bidang pendidikan), apakah guru-guru yang diangkat menjadi tenaga honorer di satuan-satuan pendidikan – SD, SLTP, dan SLTA – dapat diangkat menjadi CPNS? Tentu hal ini akan sangat menarik terutama jika dikaitkan dengan janji Pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan. 

Persyaratan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi pemenuhan kebutuhan SDM tertentu seperti tenaga guru, tenaga kesehatan dan unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh bidang pertanian, perikanan dan peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Pengangkatan tenaga honorer
Persyaratan. Pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja, yaitu: 1)Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara terus menerus. 2) Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus. 3) Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dan mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus, dan 4) Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Seleksi. Selain batas usia dan masa kerja, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (guru) juga harus mengikuti dan lulus seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Sedangkan untuk tenaga honorer tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga honorer teknis lainnya, selain harus mengikuti dan lulus seleksi administrasi, integritas, kesehatan, dan kompetensi – juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Persyaratan tersebut – mungkin – terlalu berat sehingga tidak mampu memenuhi harapan semua pihak, karena terbukti sampai akhir 2009 belum semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah kemudian menerbitkan PP No. 43 Tahun 2007 perihal perubahan PP No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Yang menarik adalah tenaga honorer dokter, mereka yang telah selesai atau sedang menjalani tugas sebagai dokter PTT (pegawai tidak tetap) atau sebagai tenaga honorer pada unit pelayanan kesehatan dapat diangkat menjadi CPNS – setelah melalui seleksi – tanpa  memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer dengan ketentuan: 1) usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun, dan                  2) bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah terpencil sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Definisi “daerah terpencil” ditentukan oleh Bupati/Walikota yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pesyaratan batas usia dan masa kerja yang diberikan PP 48/2005 diperbaharui melalui PP No. 43/2007. Pada PP 43/2007 persyaratan batas usia dan masa kerja diubah menjadi usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus. Dengan perubahan persyaratan tersebut ternyata belum semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS, meski telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam PP. Berikut ini langkah-langkah tenaga honorer diangkat menjadi CPNS. 




Box 1. Tujuh langkah agar Honorer diangkat menjadi CPNS

1. Langkah Pertama Honorer Diangkat Jadi CPNS

Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS merupakan tenaga honorer yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.

2. Langkah Kedua Honorer Diangkat Jadi CPNS

Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan tenaga honorer ini terbagi dalam Kategori I (K1) dan Kategori II (K2). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K1 pada 31 Agustus 2010 sedangkan K2 pada 31 Desember 2010.

3. Langkah Ketiga Honorer Diangkat Jadi CPNS

Yang membedakan antara K1 dengan K2, yakni K1 merupakan tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibiayai dari APBN/APBD sedangkan K2 dibiayai dari Non-APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll). Tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni:
a.      Bekerja di instansi pemerintah.
b.      Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas.
c.       Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
d.     Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K1).
e.      Memiliki masa kerja minimal satu tahun dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS.

4. Langkah Keempat Honorer Diangkat Jadi CPNS

Terhadap data Kl sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K2 yang sudah diterima BKN; belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.

5. Langkah Kelima Honorer Diangkat Jadi CPNS

Apabila PP tentang tenaga honorer telah ditetapkan,bagi yang dinyatakan MK (Memenuhi Kriteria) untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dan Iain-lain.

6. Langkah Keenam Honorer Diangkat Jadi CPNS

Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat dilihat di website MENPAN-RB (www.menpan. go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)

7. Langkah Ketujuh Honorer Diangkat Jadi CPNS

Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait tenaga honorer, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.
                pegawai-negeri-sipil/

Pendataan dan Pengangkatan Tenaga Honorer
Untuk mengangkat seluruh tenaga honorer, Kementerian PAN dan RB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
1.      Kategori  1
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
2.      Kategori  2
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Hasil pendataan tenaga honorer disimpan di file BKN untuk selanjutnya dilakukan pengangkatan menjadi CPNS. Sampai tahun 2009, telah diangkat sebanyak 900.000 orang tenaga honorer.  Permasalahannya hingga saat ini masih tersisa sejumlah tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS, tepatnya sebanyak 439.056 orang. Tidak diangkatnya tenaga honorer (K2) dapat disebabkan karena minimnya anggaran pemerintah (khususnya untuk pengangkatan pada tahun 2016) maupun karena mereka sendiri yang lebih mengharapkan diangkat tanpa test, padahal bukan jamannya lagi masuk menjadi pegawai negeri tanpa tes. 
 Dari berbagai studi yang telah dilakukan dan juga pemberitaan yang santer di media massa, pada dasarnya terdapat dua kendala terkait pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS yakni masalah payung hukum dan anggaran. Pertama, payung hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS telah berakhir tahun 2014, yaitu PP Nomor 56 Tahun 2012. Ini berarti, sejak tahun 2015 tidak tersedia dasar hokum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Di lingkup Provinsi NTT sendiri terdapat 1.787 orang K2 yang sampai saat ini belum diangkat menjadi CPNS.
Faktor kedua adalah ketersediaan anggaran (: APBN) untuk mengangkat mereka menjadi CPNS. Secara politik, Komisi II DPR RI pun telah mendesak Pemerintah agar menyediakan anggaran untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer K2. Sejauh ini, Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan telah memberikan lampu hijau bagi pendanaan kebijakan pengangkatan tenaga honorer K2 ini.

Membangun Manajemen Kepegawaian Yang Andal
Guna memperoleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang professional maka diperlukan manajemen ASN yang andal. Dalam konteks teoretik manajemen ASN disebut sebagai manajemen sumber daya manusia (MSDM), manajemen personalia, manajemen sumber daya insane, manajemen kepegawaian, manajemen perburuhan, manajemen tenaga kerja, administrasi personalia (kepegawaian) dan hubungan industrial (Amstrong, 2003 dalam Triyono, 2012: 13). Dalam artikel ini penulis menggunakan istilah manajemen kepegawaian.
Per definisi manajemen kepegawaian merupakan perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemisahan tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi (Mangkunegara, 2007: 2). Dalam konteks pembahasan pengangkatan tenaga honorer  (K1 dan K2) menjadi CPNS maka hal ini masuk dalam fungsi pengadaan pegawai.
Dalam kondisi normal, pengadaan pegawai diawali dengan perencanaan pegawai yaitu suatu proses penentuan kebutuhan pegawai dalam suatu organisasi atau perusahaan. Perencanaan pegawai atau perencanaan sumber daya manusia adalah suatu proses menentukan kebutuhan akan tenaga kerja berdasarkan peramalan, pengembangan, pengimplementasian, dan pengontrolan kebutuhan  tersebut yang berintegrasi dengan rencana organisasi agar tercipta jumlah pegawai, penempatan pegawai secara tepat dan bermanfaat secara ekonomis (Ibid: 4).
Dengan kata lain, melakukan perencanaan SDM secara matang merupakan bagian penting dalam menciptakan manajemen SDM yang baik. Persoalannya, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS merupakan kebijakan ‘politis’ untuk menghargai pengabdian mereka terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS – terutama pada periode 2006-2009 -  terkesan ‘lebih mudah’ dibandingkan dengan pelamar umum.
Jika dirunut lebih jauh kondisi ini memang bukan sepenuhnya kesalahan para tenaga honorer di satu sisi, karena di sisi lain pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai bagi warganya, khususnya para pemuda pemudi. Sebagai perbandingan, pada masa Orba  Pemerintah menetapkan kebijakan Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP). Mandiri adalah suatu ciri atau sikap mental untuk ingin selalu memiliki harapan sukses dalam suatu kehidupan, dengan melakukan sesuatu sebaik mungkin melalui kegiatan-kegiatan yang produktif, dengan berani mengambil resiko yang rasional dan telah diperhitungkan. Pemuda mandiri adalah pemuda Indonesia yang berumur 15-35 tahun, yang mempunyai idealisme dan integritas kepribadian yang tinggi, tanpa tergantung kepada orang lain dan mampu menghasikan karya nyata dalam bentuk usaha yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Professional dalam konteks ini diartikan suatu kemampuan yang dimiliki oleh seseorang sesuai dengan bakat dan minat yang diwujudkan dalam suatu hasil karya nyata baik berupa barang maupun jasa yang dapat memberikan pengahsilan bagi diri sendiri dan memberikan kepuasan pada orang lain (Latief, 1993: 103-104).
Kembali ke pembahasan manajemen kepegawaian, sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, tidak dikenal lagi istilah tenaga honorer karena dalam konteks kepegawaian hanya terdapat pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)[2]. Pegawai ASN merupakan profesi, oleh karenanya dituntut memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi dan jabatan yang diembannya. Saat ini Pemerintah tengah menyelesaikan pembahasan RPP manajemen PNS dan RPP manajemen PPPK, sebagai payung hokum dalam pengelolaan pegawai ASN.
Tantangan yang dihadapi selanjutnya adalah terwujudnya tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemeritah yang professional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dimana kondisi birokrasi yang diinginkan adalah birokrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata pada pencapaian kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional dan daerah.
Fakta pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS – tanpa menafikan kontribusi nyata mereka terhadap pencapaian kinerja pemerintahan selama ini – menjadi tantangan serius dalam upaya membangun manajemen kepegawaian yang andal. Karena, mau tidak mau, Pemerintah ‘dipaksa’ melaksanakan pengadaan pegawai tanpa melalui perencanaan sesuai dengan kebutuhan dan analisa beban kerja yang semestinya.

Penutup: Solusi terhadap KeberadaanTenaga Honor
Tuntutan forum tenaga honorer Indonesia melalui demo besar-besaran pada beberapa waktu lalu menandai puncak kekecewaan para tenaga honorer (K2) karena tak kunjung diangkat menjadi CPNS. Tedapat dua kendala yang dihadapi oleh Pemerintah untuk mengangkat mereka, pertama kendala payung hukum/regulasi dan kedua kendala ketersediaan anggaran. Terhadap kedua kendala tersebut, Komisi II DPR RI telah mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikannya. Terkait hal tersebut, Pemerintah melalui Kemenpan RB dan Badan Kepegawiaan Negara (BKN) telah mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah, sambil menunggu terbitnya regulasi dan tersedianya anggaran.
BKN sendiri menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016 dengan persyaratan sebagai berikut masa kerja minimal 1 tahun terhitung Januari 2015, mengabdi di instansi negeri dam tidak pernah terputus, dan harus pernah mengikuti tes CPNS pada 3 November 2013. Nilai hasil tes seleksi CPNS tahun 2013 sekaligus membuktikan bahwa yang bersangkutan belum mengundurkan diri dan untuk menentukan ranking passing grade.
Dilihat dari manajemen kepegawaian, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS merupakan tantangan karena proses tersebut cenderung berlawanan dengan manajemen kepegawaian yang sesungguhnya. Dikatakan berlawanan karena pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tidak mengikuti perencanaan dan pengadaan tenaga kerja. Belum lagi, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS terkadang diwarnai dengan praktik percaloan dan penipuan terhadap para tenaga honorer.
Seiring dengan itu, Pemerintah diharapkan dapat mengalihkan ‘minat masyarakat’ yang demikian besar untuk menjadi PNS. Masyarakat terutama para pemuda seyogyanya diberi kesempatan untuk memilih profesi lain, selain menjadi PNS dan/atau menjadi tenaga honorer dengan harapan kelak dapat diangkat menjadi PNS. Beberapa langkah yang dapat ditempuh Pemerintah misalnya dengan memberikan bimbingan usaha mandiri melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, unit pengembangan usaha kecil, bimbingan pemuda pekerja keluarga, kelompok usaha bersama – koperasi, dan pusat pengembangan usaha mandiri (sistem inkubator). Selain itu, pun Pemerintah dalam melakukan kegiatan penunjang berupa bantuan modal, kemitraan, dan jaringan informasi sebagai dukungan pengembangan usaha.



Daftar Pustaka

Latief, Abdul. 1993. Membangun SDM yang Mandiri dan Profesional, Jakarta: Departemen Tenaga Kerja RI.

Loso, 2008. Kecenderungan Sarjana Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Berdampak Rendahnya Minat Berwirausaha di Eks Karesidenan Pekalongan, J. Pena Justisia, Vol. VII, 13: 13-17.

Mangkunegara, Anwar Prabu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Rowley, Chris dan Keith Jackson. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia: The Key Concepts, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Triyono, Ayon. 2012. Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Oryza.


http://www.kompasiana.com/efki/kenapa-orang-berebut-jadi pns_5528cf7ef17e61e70b 8b4569 diperbaharui pada 24 Juni 2015 diunduh pada tanggal 13 Mei 2016.

http://www.geniusedukasi.com/agar-honorer-diangkat-menjadi-pns-pegawai-negeri-sipil/ diunduh pada tanggal 13 Mei 2016.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar