Jumat, 27 Desember 2013

MAMPUKAH BERDAYAKAN APARATUR NEGARA
Oleh :  JOHNY C. M. LAPUISALY, SE, MM
(WIDYAISWARA MUDA BP4D PROV.NTT)


Problematika dasar aparatur negara salah satunya adalah terabaikanya faktor moral dan etika. Aparatur negara lebih terfokus pada kepuasan kepentingan golongan tertentu dalam pencarian dan pengumpulan materi demi langgengnya jabatan dan tugas yang diemban.

Membangun suatu bangsa menurut  Siagian (2000) terlebih dahulu membangun peradaban manusia seutuhnya dalam wujud pembangunan individu-individu  yang akan membentuk masyarakat. Secara spesifik ketika menemui atau menjumpai aparatur negara yang kurang baik dalam etika dan moral, maka semua aparatur, pejabat bahkan masyarakat langsung mencelanya tanpa memberikan solusi terbaik.
Aparatur negara sangat riskan dalam pencobaan bahkan terlibat hal-hal negatif, akan tetapi seharusnya pandai untuk meminimalsir perbuatan yang kurang dipahami oleh akal sehat.
Agen Pembaharu
Menurut Syafrudin (2001) seyogyanya aparatur negara perlu membuka pikiran untuk menaruh minat dan niat untuk selalu berpihak dan keberpihakan kepada rakyat dan terwujudnya pemahaman ini dikarenakan pemaknaan akan etika dan moral yang baik serta pendalaman akan kebenaran. Etika PNS dalam suatu organisasi adalah pencerminan nilai-nilai falsafah dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Semakin besar peran aparatur negara dalam pembangunan bangsa, negara dan masyarakat maka aparat dipandang sebagai agen pembaharu, pelayan dan pemberdaya masyarakat. Dalam menunjang keberpihakan terhadap masyarakat maka aparatur harus mampu merumuskan dan melaksanakan suatu kebijaksanaan yang berfungsi sebagai motivator, fasilitator serta dinamisator sebagai upaya tercapainya peningkatan kinerja dalam bersikap dan berperilaku.
Sopiah, (2008) mengemukakan untuk berubah organisasi perlu membutuhkan agen perubahan (aparatur negara untuk membantu menentukan bentuk perubahan yang diinginkan). Seorang aparatur negara selaku agen perubahan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang memadai serta kemampuan untuk memfasilitasi upaya-upaya perubahan melalui etika dan moral.
Etika Pegawai Negeri Sipil
Menjadi aparatur yang bersikap dan berperilaku yang baik, tentunya perlu memiliki nilai-nilai dasar sebagai budaya kerja aparatur negara yakni nilai-nilai etika. Pengertian etika menurut Suwartopo (2009), etika berasal dari bahasa Yunani yakni Ethos: kebiasaan, Ta Etha : adat istiadat. Etika berarti tata nilai perilaku yang dianggap baik patut dilakukan.
Etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia serta pembenarannya. Etika merupakan salah satu cabang filsafat. Etika menyangkut nilai-nilai hidup dan dan hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Moral menaruh penekanan kepada karakter dan sifat-sifat individu secara spontan.
Etika akan terwujud secara optimal jika diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi PNS melalui usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan berdayaguna dan berhasil guna agar mencapai manfaat yang lebih baik dengan pengendalian diri dalam berpikir dan bertindak sebagai aparatur negara.
Pengendalian Diri
Menghadapi kegiatan yang semakin kompleksitas dan keberagaman masyarakat yang dihadapi maka seorang aparatur negara setidaknya harus mampu memiliki sifat pengendalian diri dalam tekanan beban kerja yang banyak. Ini bukan suatu alasan dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat namun setidaknya juga akan berpengaruh terhadap hasil/kinerja kerja yang dicapai.
Agar pengendalian diri dapat berjalan dengan sempurna maka perlu didorong pada setiap aparatur untuk memahami kewajiban, tanggungjawab dan tugas yang diemban setelah menyatakan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Kewajiban, tanggungjawab dan tugas yang diemban merupakan nilai-nilai budaya kerja aparatur yang diwujudnyatakan melalui sikap dan perilaku dimana:
1)      Aparatur bersikap komitmen dan konsistensi dalam bekerja guna tercapai visi dan misi serta tujuan organisasi
2)      Aparatur memiliki dedikasi dan loyalitas melaksanakan tugas dan pengabdian setelah disumpah sebagai abdi negara yang patuh dan taat terhadap Pancasila dan UUD 1945
3)      Aparatur memiliki keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja, maka kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik melalui sikap dan perilaku yang berkaitan dengan etika dan moral aparatur negara dapat terpenuhi.


PENUTUP

1.      Seyogyanya aparatur negara perlu membuka pikiran untuk menaruh minat dan niat untuk selalu berpihak dan keberpihakan kepada rakyat dan terwujudnya pemahaman ini dikarenakan pemaknaan akan etika dan moral yang baik serta pendalaman akan kebenaran.
2.      Seorang aparatur negara selaku agen perubahan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang memadai serta kemampuan untuk memfasilitasi upaya-upaya perubahan melalui etika dan moral.
3.      Agar pengendalian diri dapat berjalan dengan sempurna maka perlu didorong pada setiap aparatur untuk memahami kewajiban, tanggungjawab dan tugas yang diemban setelah menyatakan dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
4.      Mampukah berdayakan aparatur negara? Ternyata mampu untuk diberdayakan dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi sehingga hasil kerja akan memberikan kepuasan bagi bangsa, negara dan masyarakat melalui pemberdayaan etika dan moral (semoga....).


PUSTAKA

-          Alwi Syafrudin, Manajemen Sumber Daya Manusia, Yogyakarta, 2001
-          Sondang P. Siagian, Birokrasi Pemerintah, Jakarta, 2000
-          Sopiah, Perilaku Organisasi, Andi Yogyakarta, 2008
-          Suwartopo, Pendayagunaan Aparatur Negara, Lampung 2009
-     Supriyadi, Etika Birokrasi, Jakarta 1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar