MAMPUKAH BERDAYAKAN
APARATUR NEGARA
Oleh : JOHNY C. M. LAPUISALY, SE, MM
(WIDYAISWARA MUDA BP4D
PROV.NTT)
Problematika dasar aparatur negara salah satunya
adalah terabaikanya faktor moral dan etika. Aparatur negara lebih terfokus pada
kepuasan kepentingan golongan tertentu dalam pencarian dan pengumpulan materi
demi langgengnya jabatan dan tugas yang diemban.
Membangun suatu bangsa menurut Siagian (2000) terlebih dahulu membangun
peradaban manusia seutuhnya dalam wujud pembangunan individu-individu yang akan membentuk masyarakat. Secara
spesifik ketika menemui atau menjumpai aparatur negara yang kurang baik dalam
etika dan moral, maka semua aparatur, pejabat bahkan masyarakat langsung
mencelanya tanpa memberikan solusi terbaik.
Aparatur negara sangat riskan dalam pencobaan bahkan
terlibat hal-hal negatif, akan tetapi seharusnya pandai untuk meminimalsir
perbuatan yang kurang dipahami oleh akal sehat.
Agen
Pembaharu
Menurut Syafrudin (2001) seyogyanya
aparatur negara perlu membuka pikiran untuk menaruh minat dan niat untuk selalu
berpihak dan keberpihakan kepada rakyat dan terwujudnya pemahaman ini
dikarenakan pemaknaan akan etika dan moral yang baik serta pendalaman akan
kebenaran. Etika PNS dalam suatu organisasi adalah pencerminan nilai-nilai falsafah
dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Semakin besar peran aparatur negara dalam pembangunan
bangsa, negara dan masyarakat maka aparat dipandang sebagai agen pembaharu,
pelayan dan pemberdaya masyarakat. Dalam menunjang
keberpihakan terhadap masyarakat maka aparatur harus mampu merumuskan dan
melaksanakan suatu kebijaksanaan yang berfungsi sebagai motivator, fasilitator
serta dinamisator sebagai upaya tercapainya peningkatan kinerja dalam bersikap
dan berperilaku.
Sopiah, (2008) mengemukakan untuk berubah organisasi
perlu membutuhkan agen perubahan (aparatur negara untuk membantu menentukan
bentuk perubahan yang diinginkan). Seorang aparatur
negara selaku agen perubahan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang
memadai serta kemampuan untuk memfasilitasi upaya-upaya perubahan melalui etika
dan moral.
Etika Pegawai Negeri
Sipil
Menjadi aparatur yang bersikap dan berperilaku yang
baik, tentunya perlu memiliki nilai-nilai dasar sebagai budaya kerja aparatur
negara yakni nilai-nilai etika. Pengertian etika
menurut Suwartopo (2009), etika berasal dari bahasa Yunani yakni Ethos:
kebiasaan, Ta Etha : adat istiadat. Etika berarti tata nilai perilaku yang
dianggap baik patut dilakukan.
Etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari
nilai-nilai yang dianut oleh manusia serta pembenarannya. Etika merupakan salah
satu cabang filsafat. Etika menyangkut nilai-nilai hidup dan dan hukum-hukum
yang mengatur tingkah laku manusia. Moral menaruh penekanan kepada karakter dan
sifat-sifat individu secara spontan.
Etika akan terwujud secara optimal jika
diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi PNS melalui usaha, kegiatan dan
tindakan yang dilakukan dengan berdayaguna dan berhasil guna agar mencapai
manfaat yang lebih baik dengan pengendalian diri dalam berpikir dan bertindak
sebagai aparatur negara.
Pengendalian Diri
Menghadapi kegiatan yang semakin kompleksitas dan
keberagaman masyarakat yang dihadapi maka seorang aparatur negara setidaknya
harus mampu memiliki sifat pengendalian diri dalam tekanan beban kerja yang
banyak. Ini bukan suatu alasan dalam memberikan pelayanan yang prima bagi
masyarakat namun setidaknya juga akan berpengaruh terhadap hasil/kinerja kerja
yang dicapai.
Agar pengendalian diri dapat berjalan dengan sempurna
maka perlu didorong pada setiap aparatur untuk memahami kewajiban,
tanggungjawab dan tugas yang diemban setelah menyatakan dirinya sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat.
Kewajiban, tanggungjawab dan tugas yang diemban
merupakan nilai-nilai budaya kerja aparatur yang diwujudnyatakan melalui sikap
dan perilaku dimana:
1) Aparatur bersikap
komitmen dan konsistensi dalam bekerja guna tercapai visi dan misi serta tujuan
organisasi
2) Aparatur memiliki
dedikasi dan loyalitas melaksanakan tugas dan pengabdian setelah disumpah
sebagai abdi negara yang patuh dan taat terhadap Pancasila dan UUD 1945
3) Aparatur memiliki
keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja, maka kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan publik melalui sikap dan perilaku yang berkaitan dengan etika dan
moral aparatur negara dapat terpenuhi.
PENUTUP
1. Seyogyanya aparatur
negara perlu membuka pikiran untuk menaruh minat dan niat untuk selalu berpihak
dan keberpihakan kepada rakyat dan terwujudnya pemahaman ini dikarenakan
pemaknaan akan etika dan moral yang baik serta pendalaman akan kebenaran.
2. Seorang aparatur negara
selaku agen perubahan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang memadai
serta kemampuan untuk memfasilitasi upaya-upaya perubahan melalui etika dan
moral.
3. Agar pengendalian diri
dapat berjalan dengan sempurna maka perlu didorong pada setiap aparatur untuk
memahami kewajiban, tanggungjawab dan tugas yang diemban setelah menyatakan
dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
4. Mampukah berdayakan
aparatur negara? Ternyata mampu untuk diberdayakan dalam melaksanakan tugas,
pokok dan fungsi sehingga hasil kerja akan memberikan kepuasan bagi bangsa,
negara dan masyarakat melalui pemberdayaan etika dan moral (semoga....).
PUSTAKA
-
Alwi Syafrudin, Manajemen Sumber Daya Manusia,
Yogyakarta, 2001
-
Sondang P. Siagian, Birokrasi Pemerintah, Jakarta,
2000
-
Sopiah, Perilaku Organisasi, Andi Yogyakarta, 2008
-
Suwartopo, Pendayagunaan Aparatur Negara, Lampung 2009
- Supriyadi, Etika
Birokrasi, Jakarta 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar