Minggu, 09 Februari 2014



Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel dengan Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual

Oleh: Ondy Christian Siagian, SE.,M.Si
Widyaiswara Badan Diklat Provinsi NTT



Pada akhir Tahun 2013 yang baru lalu, Widyaiswara Badan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT mengikuti Training of Trainers (ToT) Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan oleh AusAID-AIPD bekerjasama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Timbul keragu-raguan bagi kami sebagai peserta di awal pelatihan tentang pemahaman terhadap materi ToT, namun dalam perjalanan pelaksanaan ToT banyak hal yang kami peroleh tentang pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan, yang tentu saja berkat bimbingan fasilitator yang memiliki pengalaman sebagai praktisi dan dengan penyajian materi yang menarik sehingga waktu dua minggu yang kami lalui menjadi sangatlah singkat.
Yang menjadi menarik setelah ToT berakhir adalah munculnya pemberitaan hangat baik melalui media elektronik maupun cetak,  tentang kewajiban pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan akuntansi keuangan daerah untuk menerapkan PP 71 tahun 2010 sebagai pengganti PP 24  tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual, kewajiban ini pulalah yang menjadi perdebatan hangat saat ToT. Kenapa hangat? Berdasarkan amanah UU 17 tahun 2003 pasal 36 (1) menyatakan penerapan peraturan akuntansi berbasis akrual dilaksanakan selambat lambatnya 5 (tahun) sejak dikeluarkannya dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas atau dengan kata lain pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dengan ketentuan penerapan sepenuhnya paling lambat tahun anggaran 2015.

Merubah Kebiasaan
Penerapan PP 71 tahun 2010 yang berbasis akrual mempunyai hambatan tersendiri bagi pemerintah daerah dan harus dilakukan secara hati-hati dimana perubahan metode pencatatan yang semula berbasis Cash toward accrual (CTA) menjadi berbasis akrual akan berdampak terhadap perubahan kebiasaan Pemda yang merasa lebih mudah melaksanakan pencatatan/pengakuan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari kas daerah dan perubahan peraturan pelaksanaan, kebijakan dan sistem akuntansi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Hambatan lain bagi pemerintah daerah dalam penerapan PP 71 tahun 2010 antara lain: belum diterbitkannya Permendagri yang merupakan aturan teknis penerapan PP 71 tahun 2010; Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai kemampuannya sehingga memerlukan sosialisasi, bimbingan teknis dan pelatihan – pelatihan penerapan PP 71 tahun 2010; Sistem informasi pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual yang belum siap karena menunggu aturan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain hambatan-hambatan tersebut, yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah komponen Laporan keuangan yang wajib di susun berdasarkan PP 71 tahun 2010. Komponen Laporan Keuangan yang diamanahkan oleh PP 71 tahun 2010 lebih banyak daripada PP 24 tahun 2005 dimana pada PP 71 terdapat 7 Jenis laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan CaLK, sedangkan pada PP 24 hanya terdapat 4 Jenis Laporan Keuangan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas dan CaLK.
Jika dibandingkan dengan penerapan PP 24 yang berbasis CTA, tidak terlalu rumit karena di dalam CTA pengakuan akrual telah di terapkan dalam penyusunan neraca, perbedaan nyata dalam penerapannya adalah penyusunan laporan operasional dimana pada sektor komersial, laporan operasional sama seperti laporan Laba Rugi yang menggambarkan perkembangan operasi atau kegiatan suatu entitas. Untuk entitas pemerintah, laporan operasional tujuannya menggambarkan besarnya sumber daya ekonomi yang didapatkan dan beban yang ditanggung dalam menjalankan kegiatan pemerintahan yang akan mempengaruhi ekuitas/kekayaan bersih entitas pemerintahan yang bersangkutan.

Pengelolaan yang lebih baik
Tujuan penerapan PP 71 tahun 2010 yaitu pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparansi dan akuntabel. Tujuan ini jangan sampai terhambat karena permasalahan-permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya sehingga diperlukan keseriusan pemerintah untuk menyiapakan sarana dan prasarana pendukung dalam penerapan PP 71 tahun 2010 mengingat waktu yang tersisa hanya tinggal 10 bulan saja dan harus segera disusun strategi tahapan untuk penerapannya bagi pemerintah daerah. Dengan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, maka pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat bukanlan menjadi mimpi yang terus berulang tahun.

1 komentar:

  1. Good article, pak Ondy! You really know what you're talking about, the expert of your field. Keep up your good work, ideas and creativity to change for the better future.

    BalasHapus