Pengelolaan
Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel dengan Penerapan Akuntansi
Berbasis Akrual
Widyaiswara Badan Diklat Provinsi
NTT
Pada akhir Tahun 2013 yang baru lalu, Widyaiswara Badan Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT mengikuti Training of Trainers (ToT) Pengelolaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan oleh AusAID-AIPD bekerjasama dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Timbul keragu-raguan bagi kami sebagai peserta di awal pelatihan tentang pemahaman terhadap materi ToT, namun dalam perjalanan pelaksanaan ToT banyak hal yang kami peroleh tentang pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada pengawasan, yang tentu saja berkat bimbingan fasilitator yang memiliki pengalaman sebagai praktisi dan dengan penyajian materi yang menarik sehingga waktu dua minggu yang kami lalui menjadi sangatlah singkat.
Yang menjadi menarik setelah ToT
berakhir adalah munculnya pemberitaan hangat baik melalui media elektronik
maupun cetak, tentang kewajiban
pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan akuntansi keuangan daerah untuk
menerapkan PP 71 tahun 2010 sebagai pengganti PP 24 tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual, kewajiban ini pulalah yang
menjadi perdebatan hangat saat ToT. Kenapa hangat? Berdasarkan amanah UU 17
tahun 2003 pasal 36 (1) menyatakan penerapan peraturan akuntansi berbasis
akrual dilaksanakan selambat lambatnya 5 (tahun) sejak dikeluarkannya dan
selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum
dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas atau dengan kata
lain pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dengan ketentuan
penerapan sepenuhnya paling lambat tahun anggaran 2015.
Merubah Kebiasaan
Penerapan PP 71 tahun 2010 yang berbasis akrual
mempunyai hambatan tersendiri bagi pemerintah daerah dan harus dilakukan secara
hati-hati dimana perubahan metode pencatatan yang semula berbasis Cash
toward accrual (CTA) menjadi berbasis akrual akan berdampak terhadap
perubahan kebiasaan Pemda yang merasa lebih mudah melaksanakan
pencatatan/pengakuan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari kas
daerah dan perubahan peraturan pelaksanaan, kebijakan dan sistem akuntansi yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Hambatan lain bagi pemerintah daerah dalam
penerapan PP 71 tahun 2010 antara lain: belum diterbitkannya Permendagri yang
merupakan aturan teknis penerapan PP 71 tahun 2010; Sumber Daya Manusia (SDM)
yang belum memadai kemampuannya sehingga memerlukan sosialisasi, bimbingan
teknis dan pelatihan – pelatihan penerapan PP 71 tahun 2010; Sistem informasi
pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual yang belum siap karena menunggu
aturan teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain hambatan-hambatan tersebut,
yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah komponen Laporan keuangan
yang wajib di susun berdasarkan PP 71 tahun 2010. Komponen Laporan Keuangan
yang diamanahkan oleh PP 71 tahun 2010 lebih banyak daripada PP 24 tahun 2005
dimana pada PP 71 terdapat 7 Jenis laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
(SAL), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan CaLK, sedangkan
pada PP 24 hanya terdapat 4 Jenis Laporan Keuangan yaitu: Laporan Realisasi
Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas dan CaLK.
Jika dibandingkan dengan penerapan
PP 24 yang berbasis CTA, tidak terlalu rumit karena di dalam CTA pengakuan
akrual telah di terapkan dalam penyusunan neraca, perbedaan nyata dalam
penerapannya adalah penyusunan laporan operasional dimana pada sektor
komersial, laporan operasional sama seperti laporan Laba Rugi yang
menggambarkan perkembangan operasi atau kegiatan suatu entitas. Untuk entitas
pemerintah, laporan operasional tujuannya menggambarkan besarnya sumber daya
ekonomi yang didapatkan dan beban yang ditanggung dalam menjalankan kegiatan
pemerintahan yang akan mempengaruhi ekuitas/kekayaan bersih entitas
pemerintahan yang bersangkutan.
Pengelolaan yang lebih baik
Tujuan penerapan PP 71 tahun 2010 yaitu pengelolaan
keuangan daerah yang semakin transparansi dan akuntabel. Tujuan ini jangan
sampai terhambat karena permasalahan-permasalahan yang telah dijelaskan
sebelumnya sehingga diperlukan keseriusan pemerintah untuk menyiapakan sarana
dan prasarana pendukung dalam penerapan PP 71 tahun 2010 mengingat waktu yang
tersisa hanya tinggal 10 bulan saja dan harus segera disusun strategi tahapan untuk
penerapannya bagi pemerintah daerah. Dengan pengelolaan keuangan daerah yang
semakin baik, maka pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat
bukanlan menjadi mimpi yang terus berulang tahun.
Good article, pak Ondy! You really know what you're talking about, the expert of your field. Keep up your good work, ideas and creativity to change for the better future.
BalasHapus