Penulis :
Rokiyah, Widyaiswara Muda, Badan Diklat Provinsi
NTT
Salah satu sumbu
kegiatan ekonomi di wilayah pedesaan dan sebagian di pingiran perkotaaan adalah
pasar tradisional,dimasa lalu, pasar tradiisional menjadi tempat pertemuan
penting dari kegiatan ekonomi pedesaan,yakni produsen sector pertanian yang
menyerahkan produksinya,pedagang pasar yang menjadi mediasi,dan konsumen yang
membeli kebutuhan pokok rumah tangga. Jadi,derap kehidupan pasar tradisional secara
tida k langsung merupakan cermin dari dinamika pergerakan sector pertanian.
Jika sector pertanian tumbuh dengan cepat,maka geliat pasar tradisional sangat
terasa,demikian sebaliknya. Disinilah menarik untuk diamati,bagaimana salah
satu episentrum kegiatan ekonomi di wilayah pedesaan itu berjalan dan mengalami
perubahan dari waktu ke waktu,secara kelembagaan,perubahan tatakelola dan peran
pasar tradisional tersebut penting untuk dianalisis karena di didalamnya banyak
melibatkan pelaku ekonomi,khususnya diwilayah pedesaan. Sehungga perubahan
kelembagaan baik yang berdampak positif maupun yang negative memiliki implikasi
yang besar bagi kelangsungan hidup masyarakat pedesaan.
Salah satu konsep
terpenting dari ilmu ekonomi adalah ” pasar ” diandaikan sebagai instrumen yang
dapat menggerakan kegiatan ekonom sehingga seluruh partisipanya dapat akses dan
keuntungan ekonomi yang mencukupi. Namun pasar sendiri dalam pengertian yang
luas tidaklah bias diidentifikasi secara kongkret karena wujudnya yang tidak selalu
kasat mata secara fisik,pada konsep ini,antara pasar ( market ) dantempat pasar ( marketplaces ) memiliki makna yang
berbeda.dalam limu ekonomi pasar tidaklah sama denagn tempat ,sehingga
pengetian pasar berbeda,ada pengertian pasar secara kata benda (tempat ),ada
pengertian pasar secara kata sifat,yaitu siatuasi dimana suatu barang atau jasa
ditawarkan kebeberapa orang ( seller ) atau oleh penjual dan di beli oleh
pembeli ( buyers ) dengan melalui persetujuan harga yang disepakakati bersama-sama,sehingga
dalamkonteks pasar dalam pengertian kata sifat tadi, maka penjual dan pembeli
tidaklah selalu harus saling bertemu muka,jual beli bias dilakukan lewat perbankan,telefon,faximile,internet
,bahkan dalam pasar bursa internasinal,antara penjual dan pembeli tidak saling
kenal,mereka lebih kenal dengan barangnya/produknya dari pada dengan
pemiliknya.disinilah letak pergeseran nilai-nilai kelembagaan secara
tradisional ke moderen.Diabad super cangih seperti ini,proses modernisasi telah
merambah secara multidimensional.
Sedangkan tempat pasar ( marketplaces ) merupakan
pertemuan fisik aktual antara keriuhan penawaran dan permintaan. Jadi
tempat pasar ini bisa dilihat secara jelas lokasi di mana pasar tersebut
berada,baik lokasi,penjual,pembeli. Dengan pemahaman seperti ini perbedaan
antara pasar dan tempat pasar ini menjadi penting untuk dideskripsikan karena
sangat mungkin terjadi pasar eksis tanpa terjadi kontak aktual antara penjual
dan pembeli,oleh karena itu pemehaman seperti ini mudah menerangkan bahwa
modernisasi ekonomi dapat diduga memperkuat eksistensi “ pasar “ ,tetapi disisi
lain meminggirkan “ tempat pasar “ akibat masuknya tenologi dan perubahan
organisasi.
Dalam bingkai ekonomi kelembagaan,proses transaksi
yang terjadi dalam tempat pasar selalu memiliki karakterisrik yang unik.
Kelmbagaa ekonomi pasar tradisional yang hanya menjangkau komunitas terbatas (
desa ) memungkinkan setiap pelakunya ( penjual dan pembeli ) saling mengenal
sehinggai sifat pasar menjadi personal,konsekwensi dari dari
personalitas pasar membuat biaya transasksi menjadi rendah karena partisipan
saling mengenal dan percaya,sehingga tidak membutuhkan instrumen lain untuk
menopang transasksi seperti kontrak,pengawasan ,biaya teknologi dll.
Sebaliknya dalam pasar yang semi moderen sift pasar
cenderung impersonal karena rentng
interaksi menjangkau komunitas yang lebih luasehingga tidak saling mengenal,dalam struktur pasar semi moderen
seperti ini seringkali masih belum membutuhkan kelembagaan penegakan karena
masih bisa di atasi oleh antara penjual dan pembeli,misalnya jual beli di super
market.
Bentuk lain dari bentuk pasar impersonal kelembagaan adalah pemanfaatan impersonal dengan
memanfaatkan pihak ketiga sebagai instrument moderen penegakan jika suatu saat
terdapat persolan dalam transasksi,ini merupakan bentuk pasar yang sangat
moderen seperti yang banyak dijumpai saat ini,instrumen ini di perlukan baik
oleh penjual maupun pembeli,walaupun
semuanya itu dilakukan notabene tanpa kontak
fisik,misalnya notaris,asuransi,pengacara kreditur,debitur dll. Inilah yang
menyebankan timbulnya biaya transaksi baru,yang bila di bandingka dengan
ekonomi pasar tradisional tidak pernah di jumpai,hal ini pula yang menyebabkan
harga barang/jasa ekonomi pasar tradisional lebih murah jika di bandingkan
dengan harga barang/jasa pada pasar semi moderen atau pasar moderen.
Dalam konteks pasar tradisioanl secara kelembagaan
tersebut memberikan ilustrasi/gambaran/data/mapping
tentang disana terlihat bahwa jelas ada
keterikatan baik secar formal,maupun non formal antar petani dan sektor pertanian,produk-produk pertanian di daerah
sekitar,dijual ke masyarakat daerah sekitar yang memrbutuhkan melalui pasar
tradisional tersebut,sehingga kita bisa simpulkan sementara bahwa,jika pasar
tadisioanal di pedesaan itu ramai,banyak pengunjung,hiruk pikuk,terjadi banyak
transasksi jual beli,maka berarti sektor pertaniandi daerah tersebut
maju,begitu juga sebaliknya,jika pasar tradisioanal pedesaan sepi,maka berarti
sektor pertanian di daerah tersebut tidak maju. Dengan demikian bahwa fakta
menunjukan betapa terjadi suatu keterkaitan antara subsistem masing-masing
antar sektor pertanian dan sektor perdagangan yang menjadi urat nadi ekonomi pedesaan. Tipikal
pasar tradisional semacam itu merupakan karakteristik sebagian besar Pasar di desa-desa ( atau di kecamatan ) yang
ada di wilayah indonesia. Seacara lebih detail,pasar tradisional itu dapat
dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
·
Pasar tradisional reguler,yang menetap dan buka setiap
hari,sehingga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari. Pasar ini dikelola oleh pemerintah setempat ( tingkat desa
atau kecamatan ).
·
Pasar tradisional ireguler,yang hanya buka berdasarkan
budaya lokal daerah masing-masing,conthnya di jawa ada pasar yang namanya pasar
kliwon,artinya hanya saat-saat kliwon saja pasar itu buka,jadi kalo dalam sebulan itu empat
minggu,maka pasar kliwon itu berati hanya buka empat kali saja dalam sebulan.
Begitu juga pasar-pasar lain di indonesia yang di
desesuan dengan keyaarifan lokal
budaya daerah masing- masing di indonesia.
·
Pasar tradisional khusus (spesefik),yaitu pasar yang
hanya menjual barang dagangan yang tertentu saja,misalnya pasar ternak (sapi,kambing,ayam
babi,kerbau dll ),pasar sayur mayur,pasar tekstil dll.
Secara sosiokultural,Ekonomi
kelembagaan pasar tradisional memiliki hubungan psikologis antar partisipanya (
penjual dan pembeli ) ini terbentuk karena diantara mereka saling
percaya,dengan demikian fondasi ekonomi bisa semakinkuat,bukan hanya itu saja
yang dapat kita belajar dari ekonomi pasar tradisional,tetapi hal lain yang
perlu di tauladani dari petani adalah mengenai eksistensi pasar tradisioanal
adalah, akses pedagang kecil sangat besar,hal ini di lakukan karena untuk
berjualan di pasar tradisional tidak memerlukah regulasi yang
bertele-tele,tidak harus sewa kios,tidiak harus bayar pajak,tidak harus bayar
keamana,simpel,praktis semuanya dikerjakan sendiri,selesai jualan selesai
berjualan tempatnya dibersihkan masing-masing oleh penjualnya.sehingga disini
masyarakat pedesaan dengan bebas melakukan kontribusinya kepada daerahnya di
mana dia tinggal.
Perpindahan dari ” ekonomi barter “ ke “ ekonomi pasar
tardisional “ tersebut secara sosiologis tidaklah mengubah watak dari proses
transasksi diwilayah pedesaan,perubahan itu hanya terjadi pada wilayah
instrumen,yakni munculnya kelas pedagang pedesaan sebagai hasil dari interaksi
transasksi.Perubahan lainya adalah eskalsi transaksi yang kian tinggi karena
adanya lokasi yang terpusat sehingga setiap orang datang berbondong-bondong ke
pasar,tentu dengan membawa uang . Dengan demikian moneterisasi merupakan unsur penting
lain yang memicu perubahan dari ekonomi barter ke ekonomi pasar,namun diatas
segalanya,watak transasksi perdagangan sendiri tetap,yakni personal,oleh karena
itu dari aspek efisiensi biaya transasksi baik ekonomi barter maupun ekonomi
pasar tradisioanal dapat diperkirakan mempunyai derajat ekonomis dan efisiensi
yang sama.
A.
LATAR
BELAKANG
Optimalnya implementasi kebijakan
publik/desentarlisasi tentunya adalah merupakan harapan bagi seluruh rakyat
indonesia,terutama bagi masyarakat lokal yang tingal di daerah. Hal ini
berkaitan dengan proses demokratisasi yang memelukan komitmen dari seluruh
stake holder yang terkait.Instrumen pembangunan yang ada di harapkan dapat
berperan sebagai mediator dalam proses penguatan politik lokal dan penguatan
jaringan yang stabil antara institusi dan aktor-aktor di tingkat lokal.
Untuk
mewujudkan itu semua tentunya banyak hal yang harus di penuhi,kondisi
lingkungan, dari struktur kebijakan,kewenangan,sosial budaya,bahkan
infrastruktur merupakan sarana dan prasarana yang turut andil dalam tercapainya
implementasi desentarilasasi/otonomi daerah tersebut. Proses demokratisasi di
tingkat lokal tentunya tidak hanya berhenti sampai disitu saja,tetapi yang
paling esensial dari desentralisasi adalah bagai mana keadilan dan pemerataan
hasil pembangunan dapat di rasakan sampai ke masyarakat tingkat bawah melalui
demokrtatisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam berpartisipasi terhadap
dinamika pembanguan di daerah.Dengan demikian di harapkan aksesibilitas bagi
masyarakat untuk menggali potensi-potensi yang dimiliki oleh daerah dapat
terakomodir melalui penguatan politik lokal,namun tetap dalam bingkai NKRI.
Peranan Pemerintah Daerah dan DPRD diharapkan dapat
menjadi motor penggerak pembanguan di daerah dengan melibatkan seluruh komponen
masyarakat di daerah,sehingga pemerintah daerah mendapat legitimasi dari
masyarakat daerah.
B. KONDISI
LINGKUNGAN
Sruktur dan faktor lingkungan juga mempengaruhi
hubungan antar organisasi sumberdaya program dan karakteristik dalam penempatan
para agen.Suatu pemahaman tentang sosial,ekonomi,dan pengaturan politik dimana
program desentralisasi diterapkan untuk mengidentifikasi program dukungan dan
batasan faktor.Beberapa dari faktor lingkungan yang mempengaruhi program
implementasi adalah:
1.
Gaya
/ model politik
Pembagian
kekuasaan/kewenangan antara pusat dan daerah merupakan instrumen pemberdayaan
demokrasi di daerah, dimana pusat ( mengatur ) dan daerah ( mengurus ),jika
pusat membuat peraturan maka daerah melaksanakan. Model politik yang demikian
ini identik dengan konteks supplay dan demand,Penjual dan pembeli,dimana
pemerintah berfungsi sebagai supplay atau pemasok ( produsen) dan masyarakat
sebagai pembeli (konsumen)
Kepala
daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah berdasarkan
aspirasi masyarakat daerah,sehingga pemerintah daerah adalah wujud dari
pendelegasian kekuasaa secara hirakhis
yang mendapat dukungan dan legitimasi dari masyarakat dalam membangun
infrastruktur dan supra struktur politik lokal yang diharapkan akan menjadi
lebih demokratis.
Pembagian
peran antara legislatif ( DPR ),Eksekutif (Presiden ),Yudikatif ( MA ) dan
Auditif ( BPK ) merupakan model membagian kekuasaan secara demokratis.
Jika
pemerintah pusat terlalu dominan,maka akan terjadi kesenjangan kepastian sistem
pemerintahan masyarakat di tingkat lokal,dan mengurangi motivasi masyarakat
lokal untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
2. Struktur
pembuatan kebijakan
Jaringan kerja antar lembaga
pemerintah,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,hal ini seperti yang
diamati oleh Ripley dan Franklin,
” dalam kenyataanya tidak ada lembaga pemerintahan tunggal yang
mampu mempromosikan,mengawasi atau melaksanakan penerapan. Agaknya terdapat
banyak lembaga pemerintahan yang dalam beberapa hal sering tidak dapat di
bedakan dengan lembaga nonpemerintah”. Pemberdayaan Kekuatan politik dalam tingkatan
pemerintahan yang lebih rendah ke yang berskala nasional merupakan akses dalam
mata rantai kepemerintahan.Ripley dan Franklin “ Implementasi melibatkan
seperangkat interaksi politis dan saling hubungan antar pelaku”.
Pembagian peran antara legislatif ( DPR ),Eksekutif
(Presiden ),Yudikatif ( MA ) dan Auditif ( BPK ) merupakan lembaga yang
diharapkan dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan perundangan.
3. Struktur kekuasaan dalam karakteristik
lokal
Membuka ruang bagi partisipasi publik,serta
pengalihan kekuasaan kepada daerah,dari orientasi sistem
otoritarian-sentralistik menjadi demokratis-desentralistik (dalam batas
tertentu ) dipengaruhi berdasarkan berbagai kultur dan budaya masyarakat
setempat yang kesemuanya mempunyai
aspirasi masing-masing,dari aspirasi yang beragam ini maka menimbulkan
aksesibilitas politik masyarakat yang berbeda pula dan membentuk komunitas
politik lokal di daerah,hal ini desebabkan karena setiap daerah mempunyai
karakteristik lokal yang berbeda-beda sesuai dengan struktur budaya dan
kearifan lokal masyarakt masing-masing daerah,dan terbentuknya aspirasi
pengorganisasian secara stabil antara institusi dan aktor-aktor di tingkat
lokal.
4. Batasan sumberdaya
Batasan sumberdaya secara hirarkhi antara
lokal dan nasioanal,merupakan upaya untuk lebih mengoptimalkan,serta untuk
memberi kejelasan kewenangan dalam menjalankan proses pembangunan di daerah dan
pusat bagi seorang aktor/administrator,baik
sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam,sehingga terbentuknya penguatan
sumberdaya lokal.
Pemerintah daerah mempuyau kekuasaan/
kewenangan yang jelas,yaitu sebagai sutradara dalam proses peningkatan
kapasitas masyarakat lokal untuk mengaktualisasikan dan berkontribusi terhadap
pembangunan di daerah,namun tetap terikat pada peraturan yang di tetapkan oleh
pemerintah pusat,sehingga antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
mempunyai wilayah tugas masing-masing.
Penerapan Otonomi Daerah sebagai
mana dituangkan dalam Undang-undang
No.32 Tahun 2004,sebagai pengganti UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah
daerah harus diarahkan pada terwujudnya pemerataan dan keadilan.
5. Faktor sosial budaya
Secara normatif otonomi daerah memberi
keleluasaan bagi masyarakat daerah untuk mengaktualisasikan diri secara optimal
dalam manajemen pembangunan daerah,namun Etnisitas kesukubangsaan selalu muncul
dalam konteks interaksi sosial pada masyarakat majemuk. Demokrasi dalam
keberagaman menuntut suatu rambu-rambu konstitusional yang dapat mengakomodir
semua kepentingan masyarakat yang heterogen baik secara kultur maupun budaya.
Dalam Otonomi
Daerah/Desentralisasi,masyarakat di daerah dapat menggali dan mempertahhankan
potensi-potensi kelembagaan sosial atau konstruk nilai-nilai budaya lokal yang
dapat menopang mereka di tengah arus globalisasi dan dinamika pembangunan di
daerah.
6. Tingkat (
derajat ) organisasi diantara program penerima uang ( program pengelola
keuangan )
Ada
beberapa tingkatan lembaga/institusi yang mempunyai otoritas dalam pengelolaan
keuangan.DPRD di daerah sebagai fungsi anggaran mempunyai kewenangan untuk
mengawasi penggunaan keuangan negara.
Disini pemerintah pusat sebagai (Policy
Maker Central),kemudian ada pendelegasian kekuasaan ke ( Policyy Maker Local )
dalam hal ini Pemerintah Daerah, lalu ada provider
( penyedia jasa ) dan
client ( pengguna jasa ).
7. Kesediaan
infrastruktur pisik,hubungan komunikasi dan penyelesaian yang terintegrasi.
Dalam konteks desentralisasi,yang fokus
pada pemerataan dan keadilan,maka ketersediaan sarana infrastruktur yang
memadai merupakan suatu prasarat untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah
secara optimal. Sarana transportasi,sarana komunikasi sangat berperan penting
dalam upaya optimalisasi peran masyarakat daerah dalam berkontribusi terhadap proses pembangunan di
daerah.Penyelesaian yang terintegrasi merupakan wujud dari
debirokratisasi,sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat di lakukan lebih
efektif dan efisien.
C.
KESIMPULAN
Banyak
hal yang mempengaruhi keberhasilan terhadap implementasi otonomi daerah /
implementasi kebijakan publik. Pembagian kekuasaan ( Sharing of power ) antara
pusat dan daerah dalam Gaya ( model ) politik merupakan bentuk pembemberian
ruang bagi partisipasi publik untuk berkontribusi secara langsung terhadap
pembangunan di daerah. Struktur pembuatan kebijakan perperan sebagai rangkaian
koordinasi dan kerja sama yang saling berantai antar aktor pelaku kebijakan
baik di daerah maupun di pusat. Demikan juga struktur kekuasaan kakateiristik
lokal,setiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda-beda sesuai dengan
budaya dan kearifan lokal nya masing-masing,tapi bukan hanya itu saja yang
mempengaruhi implementasi otonomi daerah / implementasi kebijakan publik. Desentralisasi
dimaksudkan juga untuk memperjelas batasan kekuasaan dalam peningkatan kapasitas
masyarakat lokal,juga faktor sosial budaya merupakan hal penting dan sangat
dominan dalam pemberdayaan politik masyarakat lokal karena budaya adalah
identitas bangsa,maka dinamika pembagunan di daerah tentunya dipengaruhi oleh
struktur kultur dan budaya bangsa indonesia yang plural.Yang tidk kalah
pentingnya dalam implementasi desentralisasi adalah keberadaan sarana
infrastruktur yang memadai,hubungan komunikasi dan pelayanan yang
terintegrasi.Demikian banyak hal seperti tersebut di atas yang sangat
mempengaruhi keberhasilan daripada implementasi kebijakan
publik/desentaralisasi,sehingga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk
memenuhi keperluan-keperluan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar