Oleh:
Katarina Nikmat, SE., M.A.P
Menyebut
kata pelanggan (custome), asumsi yang didapatkan atara lain adalah orang yang harus kita layani, Pelanggan
adalah siapa saja yang berkepentingan
dengan produk layanan, Pelanggan adalah,
siapa saja yang kena efek dari layanan, ada pula yang mengasumsikan Pelanggan adalah
raja yang harus kita penuhi kebutuhannya. Pelanggan dapat berupa individu atau perorangan, dapat berupa
kolektif atau organisasi maupun masyarakat dalam arti luas. Begitu istimewahnya posisi Pelanggan dalam
sebuah pelayanan. Namun apakan di
birokrasi Pelanggan mendapatkan tempat yang istimewah yang dimaksud?
ü
Mengenal Jenis dan Karakteristik Pelanggan
Pada Modul Pelayanan Prima untuk Diklat Prajabatan
golongan III Lembaga Administrasi Negara,
Edisi Revisi III menjelaskan Pelanggan
dapat dikategorikan dalam dua jenis yaitu pelanggan Internal dan
pelanggan Eksternal. Pelanggan
internal terbagi atas dua yakni
pelanggan internal organisasi dan pelanggan internal pemerintah. Pelanggan internal organisasi dapat dilihat
dari dalam lingkungan organisasi, sehingga meskipun bagian/unit kerja kita
berbeda, namun masih dalam lingkungan
organisasi, maka pelanggan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggan internal, sedangkan pelanggan internal pemerintah (pelanggan internal dalam skala makro),
singkatnya, pelanggan internal adalah mereka yang terkena dampak dari produk
dan merupakan anggota organisasi yang
menghasilkan produk tersebut. Sedangkan
pelanggan eksternal adalah mereka yang terkena dampak dari produk tetapi bukan
anggota organisasi penghasil produk.
Dari uraian diatas dapat ditarik
beberapa garis kesimpulan, Badan Diklat
Provinsi NTT memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu mendidik dan melatih Aparatur
Negara, dalam hal ini adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di NTT. Mendidik dan melatih aparatur melalui
beberapa jenis diklat yaitu Diklat Prajabatan yaitu pendidikan dan pelatihan
yang wajib diikuti oleh seluruh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD)
dan Diklat Kepemimpinan Tingkat III (PIM
III) dan Diklat Kepemimpinan Tingkat IV (PIM IV). Peserta pendidikan dan pelatihan inilah yang dikategorikan sebagai pelanggan internal
pemerintah yang mesti dipuaskan kebutuhannya oleh lembaga badan diklat provinsi
NTT. Pelanggan ini adalah utusan Kabupaten/
Kota seluruh NTT, jadi pelanggan ini
bukan mewakili perorangan namun mewakili daerahnya.
ü Sebagai
Penyelenggara serta Sebagai Rool Model
Badan Diklat Provinsi NTT sebagai
lembaga terakreditasi untuk mendidik dan melatih Aparatur Negara, sewajarnya
memiliki standar yang memadai untuk dijadikan contoh atau Rule Model, Memberikan contoh bagaimana memuaskan pelanggan eksternal dengan memuaskan pelanggan internal
terlebih dahulu, memberi contoh
bagaimana menciptakan budaya kerja yang sehat yang dapat menjadi pembelajaran setiap waktu kepada
para junior atau pegawai baru, bagaimana komunikasi yang efektif dapat
diterapkan dalam instansi serta bagaiman menciptakan Tim Kerja yang Efektif, satu lagi yang tak kalah meminta sorotan dari publik
umumnya serta pelanggan khususnya yaitu
tentang transparansi pengelolaan keuangan pada lembaga ini. MATERI TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK salah
satu materi LAN RI untuk diajar pada diklat diklat di lembaga
ini. Materi - materi ini yang setiap waktu diajarkan
kepada peserta diklat, baik diklat prajabatan maupun diklat kepemimpinan. Sangatlah tragis jika semua materi ini kita ajarkan ke
peserta/pelanggan kita, sementara kita sebagai penyelenggara belum maksimal
mengimplementasikannya. Pelayanan lembaga ini akan cemerlang jika
didalam lembaga sudah menerapkan hal hal tersebut diatas. Pelanggan tidak perlu ragu akan kredibilitas
lembaga ini karena sudah kuat dari dalam lembaga sendiri. Kabupaten/Kota seluruh NTT
tidak perlu ke luar NTT untuk ikuti PIM III dan PIM IV karena lembaga
ini sudah menjadi laboratorium gaya
kepemimpinan yang memadai.
ü Lembaga Yang
Kuat Dari Dalam
Untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan,
Badan Diklat Provinsi NTT harus kuat secara internal lembaga terlebih dahulu
dengan cara implementasikan pesan pesan moril dari materi materi yang diajarkan
kepada peserta, baru mampu menarik kembali kepercayaan
pelanggan yang akhir akhir ini membeot, salah satu contoh membelotnya pelanggan
dari badan diklat provinsi NTT adalah banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengirim aparatur daerahnya keluar wilayah NTT guna mengikuti Diklat PIM III dan Diklat PIM IV, hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa Pemerintah
kabupaten/kota se-NTT yang seharusnya pelanggan Badan Diklat provinsi NTT, kurang
mempercayai Badan Diklat Provinsi NTT
untuk mendidik dan melatih aparaturnya.
Soal kurangnya kepercayaan dari pemerintah Kabupaten/Kota, ada baiknya lembaga ini melakukan Evaluasi
secara keseluruhan dan membenahi kembali penghambat penghabat tersebut.
Membangun kekuatan internal Lembaga seperti peningkatan mutu
sarana dan prasarana kampus diklat, peningkatan kwualitas mutu SDM/WI, peningkatan kwualitas panitia penyelenggara dan yang paling utama adalah, sebagai lembaga
satu satunya yang terakreditasi di provinsi NTT, Badan Diklat Provinsi harus
mampu membuat peraturan yang sedikit “mengancam”, seperti yang diterapkan oleh LAN
RI, bahwa WI tidak boleh mengajar diklat pola baru sebelum mengikuti TOF. Badan Diklat Provinsi dapat membuat aturan
bahwa Nomor Registrasi untuk sertivikat kelulusan tidak diberikan kepada peserta yang
melakukan Diklat PIM diluar Wilayah NTT. Badan
Diklat Provinsi NTT harus komitmen dan konsisten dengan hal ini, sehingga tidak
terlihat lemah lagi dari segi aturan.
Mendidik dan melatih aparatur adalah
tugas mulia, namun jangan terlihat sia sia karena tidak memiliki kekuatan dari
dalam, atau karakter yang kuat, agar
pelanggan percaya akan kredibilitas
lembaga. kita mampu karena kekuatan itu ada dalam lembaga, ada dalam diri
pemimpin kita, ada dalam diri kita sebagai aparatur pada Badan Diklat Provinsi
NTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar