PERTARUNGAN KOALISI
DALAM PERSPEKTIF WAWASAN KEBANGSAAN
Oleh : Ir. Mardiana Kalumbang, MM
Widyaiswara pada Badan Diklat Provinsi NTT
Melihat perkembangan di Lembaga
DPR-RI , kita dihadapkan pada tontonan
menarik, perihal persaingan bahkan pertarungan dalam perpolitikan bangsa
indonesia antara Koalisi Indonesia hebat dan koalisi Merah Putih. Aktifitas Kedua
koalisi ini lebih sering dipertontonkan
seiring dengan selesainya prosesi pemilihan presiden dan dimulainya prosesi
pemilihan ketua di lembaga tinggi negara , DPR, DPD dan MPR dimana pada prosesi
pemilihan presiden, dimenangkan oleh KIH dan pada pemilihan pimpinan legislatif
di menangkan oleh KMP.puncak dari pertarungan kedua koalisi ini adalah
terbentuknya DPR tandingan yang sudah tentu tidak sah, karna DPR-RI yang sah di
lantik oleh MA.
Menyaksikan tontonan tersebut, mari kita
merefleksikan kembali, kenapa dan apa itu koalisi. Koalisi pada dasarnya di bentuk untuk memperkuat
barisan dalam menjalankan program2 kerja yang telah disusun, Koalisi itu
merupakan gabungan dari berbagai elemen untuk melaksanakan program yg di
maksud.Koalisi di perlukan jika dirasa
kekuatan tidak cukup untuk mensukseskan program2 yang ada, anggota koalisi
tidak ada batasan, semakin banyak anggota koalisi maka semakin sukses dalam
menjalankan program2. Dengan catatan seluruh anggota Koalisi harus sepaham dan
memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan program2, karena itulah maka pada 2 periode masa pemerintahan SBY, koalisi
dibangun melalui keterlibatan partai pada kabinet. Pada masa pemerintahan Jokowi, dikarenakan koalisi
yang mendukungnya kalah jumlah, maka profesionalitas dan keberpihakan pada
rakyatlah yang harus di bentuk, tetapi koalisi pendukung Jokowi/pemerintah,
mengambil kebijakan dengan memperebutkan kekuasaan di legislatif, maka
kunjungan yang telah dilakukan oleh Jokowi pada pimpinan koalisi Merah Putih
menjadi kurang berarti lagi.
Pertarungan kedua koalisi di
DPR-RI, seharusnya tidak terjadi, kalau pemahaman tentang wawasan kebangsaan
dari semua stakeholder yang berada di senayan, cukup. Wawasan kebangsaan adalah
“ cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya, mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah yang di landasi
Pancasila, UUD NRI 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI (pasal 1 :1 Permendagri
no 71, tahun 2012, ttg pedoman pendidikan Wawasan Kebangsaan)
Dalam wawasan kebangsaan, ada
beberapa prinsip-prinsip hubungan antar Lembaga Negara, diantaranya adalah
Supremasi Konstitusi, Sistem Presidentil, pemisahan kekuasaan dan check and
Balances. Adanya perubahan UUD 1945, maka hubungan antara kekuasaan eksekutif /presiden,
kekuasaan legislatif oleh DPR (dalam hal tertentu DPD sbg co-legislator) dan
kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA dan MK merupakan perwujudan sistem
cheks and balances. Sistim ini dimaksudkan untuk mengimbangi pembagian
kekuasaan yang dilakukan agar tidak terjadi penyalah gunaan kekuasaan oleh
lembaga pemegang kekuasaan tertentu atau terjadi kebuntuan dalam hubungan antar
lembaga. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan suatu kekuasaan selalu ada peran
lembaga lain. Contohnya, dalam kekuasaan pembuatan undang-undang oleh DPR,
membutuhkan kerja sama dengan DPD dan Presiden, dan bahkan Undang undang yang
telah disetujui DPR dan presiden pun tidak dapat dijalankan bila oleh MK
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Disisi lain, presiden dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahannya, mendapat pengawasan dari DPR, pengawasan
tidak hanya dilakukan setelah suatu kegiatan dilaksanakan, tetapi mulai dari perencanaan pembangunan dan alokasi
anggarannya.karna DPR memiliki fungsi anggaran secara khusus, selain fungsi
pengawasan dan fungsi legislasi. Dan disisi lain DPR tidak dapat menjatuhkan
presiden atau wakil presiden kecuali karena alasan pelanggaran hukum. Usulan
DPR tersebut juga harus melalui forum hukum di MK sebelum diajukan ke MPR
. Dari uraian diatas, dapat
dikatakan, dari perspektif wawasan
keangsaan, Koalisi adalah cara untuk mewujudkan penentuan kepada siapa
kewenangan di berikan, koalisi juga menjaga agar kewenangan yang diberikan,
tidak disalah gunakan untuk kerugian negara, dan koalisi juga bukan cara untuk
menjegal sesama lembaga tinggi negara untuk menjalankan kewenanganya.Koalisi
dapat menyeimbangkan kekuasaan, dan bila dimaknai untuk memperjuangkan
kesejahteraan masyarakat, maka kita harus bersyukur dengan perkembangan fungsi
dari koalisi yang terbantuk di negara kita.
Mengurus negara besar dengan kebhinekaan yang luas ini, memerlukan
pemimpin baik presiden, maupun pemimpin
dan anggota lembaga tinggi negara lainnya, dengan wawasan kebangsaan
yang benar. Kita memerlukan semua elemen bangsa dalam menjalankan kewenangannya
masing-masing, tidak merasa superior dan “menang-menang an” atau imperior dan
“kalah-kalahan “, tetapi perlu persatuan dan kebersamaan membangun dan membawa
bangsa ini makin dekat menuju cita-citanya sesuai UUD 1945 yaitu kesejahteraan
yang adil dan beradab. Persatuan tidak sama dengan bagi-bagi jatah kekuasaan
dan seragam dalam berpendapat, tetapi persatuan dalam mewujudkan cita-cita yang sama walaupun cara yang
berbeda.
Arus sejarah
memperlihatkan dengan nyata, bahwa semua bangsa memerlukan suatu Konsep
cita-cita. Jika mereka tidak memilikinya, atau jika konsepsi dari cita-cita itu
menjadi kabur dan usang, maka bangsa itu adalah “Dalam Bahaya” (Soekarno).
Mungkinkah Indonesia yang kita cintai ada Dalam
Bahaya ? apakah kondisi di Senayan memberi tahukan pada kita dan bangsa-bangsa
diluar sana, bahwa Indonesia yang kita cintai, seperti telur yang berada di
ujung tandung, tinggal jatuh dan pecah. Ngeri memikirkannya, mari kita sebagai
bangsa yang masih mempunyai nurani bahwa keutuhan melalui persatuan bangsa
Indonesia adalah hal yang paling utama, mari memupuk rasa bangga akan kebersamaan
dan persatuan kita sebagai bangsa Indonesia. Semoga Tuhan tetap menyayangi
Bangsa Indonesia dan menambahkan kejayaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar