(ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH PDAM)
oleh : Ir. Mardiana Kalumbang, MM
Widyaiswara BP4D Provinsi NTT
Latar
belakang tulisan ini, berangkat dari keprihatinan saya sebagai warga kota
Kupang sekaligus pelanggan PDAM Kupang mengenai polemik yang terjadi
antara Walikota Kupang dan Bupati.Kupang. Masalah itu, seyogya gampang untuk
diselesaikan apabila kedua pemimpin merubah cara pandang mereka terhadap PDAM Kupang dari orientasi
profit, menjadi orientasi pelayanan publik. Sangat paradoks, pada saat
pelayanan penyediaan air minum untuk masyarakat
Kabupaten Kupang belum optimal, Bupati kupang sangat intens ingin mengurus keperluan air minum masyarakat
kota Kupang, karena mengurus 2 wilayah, maka pelayanan PDAM Kupang,
belummemuaskan.
Apabila
saya walikota Kupang, maka tindakan saya adalah dilatar belakangi bahwa Urusan wajib pemerintah skala kabupaten/Kota
antara lain adalah perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang, penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
untuk melaksanakan kewenangan wajib tersebut, maka daerah otonom, dalam melaksanakan
otda pada pasal 22, daerah mempunyai kewajiban dan kewenangan membentuk dan
menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya, dari kewajiban
dan kewenangan tersebut, maka saya mengeluarkan Perda/Peraturan Walikota
tentang penutupan PDAM Kupang, Untuk mengamankan perda/peraturan walikota
tersebut, saya perintahkan Satpol PP
untuk menyegel kantor PDAM untuk tidak boleh beroperasi.
Masyarakat
kota Kupang sebagai pelanggan PDAM, diminta untuk mendukung saya dengan memilih alternatif untuk pindah menjadi pelanggan PDAM
Kota, atau membeli dari mobil tangki
PDAM kota dengan harga air sesuai harga PDAM/m3.
Protes
/ tuntutan PemKab. Kupang, tentang
penyegelan PDAM Kab. Kupang akan saya
berikan alasan sbb :
Pertama Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5
memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada
definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah
: (1)Hak. (2). Wewenang. Dan (3).. Kewajiban Daerah Otonom..
Ketiga hal tersebut dimaksudkan
untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU NO 32 Tahun
2004 .Sehingga urusan penyediaan air
minum adalah dalam konteks otonomi
daerah. karena hak-hak daerah yang
dijabarkan pada Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai
hak: 1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2. Memilih
pimpinan daerah. 3. Mengelola aparatur daerah. 4. Mengelola kekayaan daerah. 5.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6. Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. dst.
Oleh karena itu bupati Kupang jangan
menyerobot urusan yang menjadi urusan wilayah otonomi saya,
Kedua
Pengaturan badan hukum mengenai Perusahaan Daerah didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang merupakan produk Orde Lama yaitu UU No. 5 Tahun 1962 tentang PD. Pada
dasarnya tujuan dan pengaturan Perusahaan Daerah dalam suatu UU adalah untuk
melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945 (yang belumdiamandemen) dengan memberikan
otonomiyang luas kepada daerah swatantra yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri, maka keinginan bupati Kupang untuk mengurus masyarakat
kota kupang, padahal urusan dalam daerahnya sendiri masih amburadul adalah hal yang
tidak beretika dan menyalahi aturan, Seharusnya PDAM didirikan untuk mengurus
masyarakatnya sendiri, tidak boleh ada 2 PDAM dalam 1 pemda.
Wakil Presiden Boediono saat membuka Indonesia
Water and Wastewater Expo and Forum (IWWEF) 2013 di Jakarta, Selasa 15 Januari,
2013. Mengatakan :Secara tekhnis,
tanggungjawab penyediaan air bersih terletak di tangan pemerintah kabupaten dan
kotamadya. Sehingga sangat tidak beretika, kalau seorang pemimpin mempertahankan
Perusahaan Daerahnya di wilayah otonomi daerah lain, hanya untuk kepentingan
provit. dan mengorbankan unsur pelayanan publik.
Sah-sah saja sebuah perusahaan beroperasi dimana
saja, tetapi yang namanya perusahaan Daerah tentunya mempunyai core bisnis di
daerahnya lebih dahulu, itulah yang dinamakan etika organisasi pemerintahan
yang baik, juga diperlukan etika kepemimpinan yang baik, mudah-mudahan akan mampu menyelesaikan permasalahan
rakyatnya dengan solusi terbaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar